Potret: dok-istimewa
Tangerang, teropongrakyat.co | 26 Juni 2026 – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial F dan A, warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 916 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diperkirakan mencapai 40 juta butir. Pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang beredar secara ilegal.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q, yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.
Pelaku Dibuntuti hingga Jakarta Timur
Pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil melacak kendaraan tersebut saat melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua pelaku beserta kendaraan ke Mapolsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kedua tersangka, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 916 karton atau diperkirakan sekitar 40 juta butir obat keras golongan G.
Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polisi: Berpotensi Selamatkan 20 Juta Jiwa
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di pasaran, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.
Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat. Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan tersebut.



























































