Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, teropongrakyat.co – Dugaan ketidakwajaran dalam pengisian BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Subang. Sebuah truk box bernopol A-8285-FC diduga mengisi solar subsidi sebanyak dua kali di SPBU 34.41215 tanpa keluar terlebih dahulu dari area pengisian.

Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan monitoring. Pengemudi berinisial H membenarkan adanya pengisian dua kali.

“Benar mengisi dua kali,” ujar H saat dikonfirmasi awak media. Jumat, 14/8/2026.

Persoalan ini menjadi sorotan karena solar subsidi memiliki aturan penyaluran dan peruntukan yang harus dipatuhi.

Sudah Masuk Laporan Polisi

Dugaan tersebut kini bukan sekadar temuan lapangan. Berdasarkan STTLP Polres Subang Nomor: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, dugaan aktivitas pengisian solar tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.

Baca Juga:  Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 23.33 WIB di SPBU Pagaden, Kabupaten Subang.

Laporan juga memuat dugaan bahwa truk tersebut melakukan pengisian solar dua kali. Selain itu, disebutkan adanya wadah/kempu/toren di dalam kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung solar.

Kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang - Teropong Rakyat

Polisi Diminta Jangan Berhenti di Kendaraan

Kini publik menunggu sejauh mana Unit Tipiter Polres Subang mengusut dugaan tersebut.

Polisi perlu memeriksa rekaman CCTV, data transaksi SPBU, volume pengisian, waktu transaksi, identitas pembeli, serta keterangan pengemudi dan petugas SPBU.

Baca Juga:  Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Pertanyaan utamanya jelas: mengapa kendaraan dapat mengisi solar subsidi dua kali tanpa keluar dari SPBU, dan untuk apa solar tersebut ditampung dalam kendaraan?

Sebelumnya, pengemudi berinisial H juga menyebut pemilik kendaraan berinisial A dan mengklaim A merupakan anggota Polres Subang.

Pernyataan tersebut belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, status dan identitas A masih harus dikonfirmasi kepada pihak Polres Subang.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Nama pihak terkait disamarkan dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak klarifikasi serta hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Penulis : Gibrandi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru