SUBANG, teropongrakyat.co – Dugaan ketidakwajaran dalam pengisian BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Subang. Sebuah truk box bernopol A-8285-FC diduga mengisi solar subsidi sebanyak dua kali di SPBU 34.41215 tanpa keluar terlebih dahulu dari area pengisian.
Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan monitoring. Pengemudi berinisial H membenarkan adanya pengisian dua kali.
“Benar mengisi dua kali,” ujar H saat dikonfirmasi awak media. Jumat, 14/8/2026.
Persoalan ini menjadi sorotan karena solar subsidi memiliki aturan penyaluran dan peruntukan yang harus dipatuhi.
Sudah Masuk Laporan Polisi
Dugaan tersebut kini bukan sekadar temuan lapangan. Berdasarkan STTLP Polres Subang Nomor: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, dugaan aktivitas pengisian solar tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 23.33 WIB di SPBU Pagaden, Kabupaten Subang.
Laporan juga memuat dugaan bahwa truk tersebut melakukan pengisian solar dua kali. Selain itu, disebutkan adanya wadah/kempu/toren di dalam kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung solar.
Kendaraan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Diminta Jangan Berhenti di Kendaraan
Kini publik menunggu sejauh mana Unit Tipiter Polres Subang mengusut dugaan tersebut.
Polisi perlu memeriksa rekaman CCTV, data transaksi SPBU, volume pengisian, waktu transaksi, identitas pembeli, serta keterangan pengemudi dan petugas SPBU.
Pertanyaan utamanya jelas: mengapa kendaraan dapat mengisi solar subsidi dua kali tanpa keluar dari SPBU, dan untuk apa solar tersebut ditampung dalam kendaraan?
Sebelumnya, pengemudi berinisial H juga menyebut pemilik kendaraan berinisial A dan mengklaim A merupakan anggota Polres Subang.
Pernyataan tersebut belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, status dan identitas A masih harus dikonfirmasi kepada pihak Polres Subang.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Nama pihak terkait disamarkan dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak klarifikasi serta hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : Gibrandi
Editor : Redaksi



























































