Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Teropongrakyat.co — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda No. 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026. Penetapan itu menjadi dasar hukum bagi pengadilan untuk melakukan pengosongan dan penyerahan objek eksekusi.

Objek yang dikosongkan berupa tanah dan bangunan berikut turutannya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti. Luas tanah tercatat 449 meter persegi dan berada di wilayah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur - Teropong Rakyat

Dokumen pengadilan menyebut objek tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dituangkan dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.

Sebelum sampai pada tahap eksekusi, PN Jakarta Timur telah melakukan proses aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi. Peneguran tersebut tercatat dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim dan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, serta 3 September 2025.

Pengadilan dalam pertimbangannya menyatakan tahapan aanmaning telah dilakukan secara sah dan patut. Namun, objek yang dimohonkan eksekusi belum dikosongkan secara sukarela sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan.

Eksekusi Berkaitan dengan Perkara Bantahan
Dalam perjalanan perkara, terdapat perkara bantahan Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading Bersihkan Musholla SMAN 72 Pasca Ledakan

Perkara tersebut telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 11 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp586.500.

Pertimbangan majelis antara lain menyangkut persoalan formil, termasuk dugaan kurang pihak atau plurium litis consortium. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan tidak dilanjutkan pada pokok perkara.

Dokumen penetapan eksekusi juga mencatat perkara bantahan lainnya, yakni Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim. Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara yang dirujuk dalam penetapan, perkara tersebut pada saat penetapan dibuat masih berada dalam proses persidangan dengan agenda yang berkaitan dengan kelengkapan para pihak.

Panitera: Eksekusi Memiliki Dasar Hukum
Pelaksanaan eksekusi di lokasi dilakukan setelah Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.

Tim pelaksana terdiri atas Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., sejumlah jurusita dan jurusita pengganti, termasuk Mohammad Galih Ashari, S.H., serta aparatur pendukung PN Jakarta Timur.

Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan, pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar eksekusi.

“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy kepada awak media.

Baca Juga:  BRI Kanca Balaraja Bersinergi dengan PLTU Lontar Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Listrik Nasional

Menurut Rudy, proses di lapangan berlangsung lancar dan kondusif. Sempat terdapat kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, namun hal tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan terkait dasar serta prosedur pelaksanaan eksekusi.

“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif. Memang awalnya ada sedikit kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, tetapi setelah kami memberikan penjelasan kepada Termohon, akhirnya pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Dalam penetapan eksekusi, PN Jakarta Timur memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi. Jika diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat melibatkan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara biaya yang timbul dalam pelaksanaan permohonan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.

Penetapan eksekusi ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026. Sedangkan Surat Tugas pelaksanaan eksekusi tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Efendi.

Dengan dilaksanakannya pengosongan pada Selasa, 29 September 2026, PN Jakarta Timur menjalankan tahapan eksekusi berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan. Sementara perkara-perkara bantahan yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan bagian dari konteks perkara yang harus dibedakan dari pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan pejabat PN Jakarta Timur, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang tersedia.
(Irawan)

Berita Terkait

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda
Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh
Fasilitas Mewah dan Botol Wiski di Lapas Cibinong Disorot, Ditjen PAS Ungkap Pemilik Barang
Audiensi di WaliKota Jakut, Wali Kota Tegaskan Depo Kontainer di Rorotan Tak Bisa Berizin
Sampah Menumpuk di Akses Marunda, Bau Menyengat Mulai Resahkan Warga
Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus
Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:26 WIB

Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan

Selasa, 29 September 2026 - 17:13 WIB

Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Selasa, 29 September 2026 - 16:20 WIB

Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Selasa, 29 September 2026 - 14:01 WIB

Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh

Selasa, 29 September 2026 - 07:39 WIB

Fasilitas Mewah dan Botol Wiski di Lapas Cibinong Disorot, Ditjen PAS Ungkap Pemilik Barang

Berita Terbaru