Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika berskala Internasional yang diduga terafiliasi dengan sindikat asal Belanda. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 Juni 2025, petugas mengamankan tiga orang Kurir dan menyita barang bukti berupa belasan Ribu Butir Pil Ekstasi dengan nilai total mencapai Rp 15 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan usai penangkapan awal terhadap seorang Pria berinisial R.

“Setelah kami mengamankan R, Tim di lapangan melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MF, FD, dan DK. Ketiganya diduga berperan sebagai Kurir dalam jaringan ini,” ujar Erick dalam Konferensi Pers hari Jumat tanggal 1 bulan agustus 2025.

Baca Juga:  Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia

Menurut Erick, para kurir ini tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi Narkotika. Barang haram yang mereka bawa diduga dipasok dari Luar Negeri dan telah beredar di berbagai pusat hiburan malam di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan Wilayah Jawa.

Jaringan ini menggunakan berbagai modus penyelundupan, seperti melalui jalur laut dan jasa pengiriman logistik. Dari hasil penyelidikan sementara, barang-barang ini ditujukan untuk didistribusikan di tempat hiburan malam,” jelasnya.

“Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa kelompok ini memiliki keterkaitan kuat dengan Sindikat Narkotika Internasional dari Belanda.

Kami menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat Internasional yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia, antara Tiga hingga Lima Tahun terakhir,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Performa Keamanan, BRI Hayam Wuruk Laksanakan Pembinaan Jasmani bagi Satuan Pengaman

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Upaya penelusuran ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah Instansi Penegak Hukum lainnya, baik di dalam Negeri maupun Internasional.

“Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam Hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Menutup pernyataannya, Kombes Erick Frendriz mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Narkotika yang kini kian masif dan terselubung.

Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi Narkotika. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Berita Terkait

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:37 WIB

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB