Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika berskala Internasional yang diduga terafiliasi dengan sindikat asal Belanda. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 Juni 2025, petugas mengamankan tiga orang Kurir dan menyita barang bukti berupa belasan Ribu Butir Pil Ekstasi dengan nilai total mencapai Rp 15 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan usai penangkapan awal terhadap seorang Pria berinisial R.

“Setelah kami mengamankan R, Tim di lapangan melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MF, FD, dan DK. Ketiganya diduga berperan sebagai Kurir dalam jaringan ini,” ujar Erick dalam Konferensi Pers hari Jumat tanggal 1 bulan agustus 2025.

Baca Juga:  Management BRI BO Kemayoran Jakarta pusat Melaksanakan Undian Panen Hadiah Simpedes Periode Satu

Menurut Erick, para kurir ini tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi Narkotika. Barang haram yang mereka bawa diduga dipasok dari Luar Negeri dan telah beredar di berbagai pusat hiburan malam di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan Wilayah Jawa.

Jaringan ini menggunakan berbagai modus penyelundupan, seperti melalui jalur laut dan jasa pengiriman logistik. Dari hasil penyelidikan sementara, barang-barang ini ditujukan untuk didistribusikan di tempat hiburan malam,” jelasnya.

“Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa kelompok ini memiliki keterkaitan kuat dengan Sindikat Narkotika Internasional dari Belanda.

Kami menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat Internasional yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia, antara Tiga hingga Lima Tahun terakhir,” ujarnya.

Baca Juga:  Diklat Pembentukan PPNS. Penyidik LHK Harus Menjadi Individu Pembelajar.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Upaya penelusuran ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah Instansi Penegak Hukum lainnya, baik di dalam Negeri maupun Internasional.

“Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam Hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Menutup pernyataannya, Kombes Erick Frendriz mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Narkotika yang kini kian masif dan terselubung.

Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi Narkotika. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara
Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:03 WIB

Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman

Jumat, 18 September 2026 - 06:39 WIB

Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026 - 10:34 WIB

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?

Berita Terbaru