Diklat Pembentukan PPNS. Penyidik LHK Harus Menjadi Individu Pembelajar.

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Teropongrakyat.co – 30 orang calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah selesai menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan PPNS di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal (Pusdik Reskrim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia di Megamendung, Bogor (21/6/2024).

Peserta Diklat Pembentukan PPNS ini terdiri dari Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Analis Hukum lingkup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk dari Kantor Balai Gakkum diberbagai Wilayah. Acara penutupan dipimpin oleh Inspektur Upacara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani dan dihadiri oleh Wakil Kepala Pusdik Reskrim (Kombes. Pol Kurniadi., S.Ik., S.H., M.S) dan Plh. Direktur Penegakan Hukum Pidana (Cepi Arifiana, S.Hut., M.Si) serta tamu undangan.

Sebelumnya, para calon penyidik ini telah menjalani Diklat Pembentukan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pola pembelajaran 400 jam pelajaran selama 60 hari dari tanggal 23 April sampai dengan 21 Juni 2024.

Baca Juga:  Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir

Rasio Ridho Sani menyampaikan penyidik mempunyai peranan penting dalam memberantas kejahatan lingkungan. Penyidik merupakan front liner/garis depan dalam penegakan hukum pidana. Penambahan 30 penyidik baru akan memperkuat dan lebih efektifkan penyidikan dan penegakan hukum pidana LHK. Saat ini jumlah penyidik LHK di Ditjen Gakkum KLHK mencapai 297 orang.

Mengingat pentingnya peran penyidik dalam penindakan pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan guna menyelamatkan sumberdaya alam Indonesia, Rasio Sani menegaskan agar setiap PPNS LHK mempedomani nilai-nilai Gakkum yaitu “Professional, Integritas, Inovatif, dan Responsif” dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyidik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Rasio Sani mengingatkan tidak akan ada penegakan hukum tanpa Integritas, penegakan hukum hanya akan efektif bila para penyidik profesional, dan penyidik harus peka serta responsif terhadap permasalahan terkait ancaman keamaman terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Serta ia mengingatkan oleh karena modus dan taktik-taktik kejahatan terus berkembang, maka para penyidik harus terus berinovasi terutama dengan memanfaatkan perkembangan sains dan teknologi. Penegakan hukum berbasiskan sains kunci penegakan hukum yang efektif.

Baca Juga:  Aksi Bripka Rico Bawa Anak Istri Tangkap Komplotan Pencuri Motor Meski Sempat Ditembaki

Penyidik LHK harus menjadi individu pembelajar. Mengingat saat ini sudah lebih dari 1.553 kasus pidana LHK disidik dan berhasil dibawa ke pengadilan, Rasio Sani meminta kepada seluruh calon penyidik untuk dapat belajar dari berbagai kasus yang sudah ditangani. Individu pembelajar akan membangun penyidik-penyidik LHK yang tangguh. Sehingga penegakan hukum akan dapat lebih efektif dan berefek jera, serta dapat memulihkan kerugian korban, baik itu kerugian lingkungan, kerugian masyarakat dan kerugian negara.

{Jo/GAKUM KLHK}

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter
Suku Dinas GULKARMAT Jakarta Pusat Distribusikan 21 APAR di RW 08 Kelurahan Utan Panjang
Rumah dan Kandang Terbakar di Kalipare, Seekor Sapi Mati Terpanggang
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi
Kebakaran Gunung Kawi Capai 1.534 Hektare, Tim Gabungan Terus Pantau dan Lakukan Pendinginan
Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:14 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”

Senin, 21 September 2026 - 18:55 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

Suku Dinas GULKARMAT Jakarta Pusat Distribusikan 21 APAR di RW 08 Kelurahan Utan Panjang

Senin, 21 September 2026 - 14:31 WIB

Rumah dan Kandang Terbakar di Kalipare, Seekor Sapi Mati Terpanggang

Senin, 21 September 2026 - 04:48 WIB

Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Berita Terbaru

Maritim

Secara Bertahap Mulai Memulihkan Kegiatan Operasional

Senin, 21 Sep 2026 - 21:57 WIB