Pemprov DKI Jakarta menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati. (Istimewa)
Jakarta, teropongra– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus 2026 terhadap praktik penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak yang terlibat telah dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah, menghentikan praktik pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah, melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak pencemaran, serta mencegah terulangnya pelanggaran.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.
“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurutnya, pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah bukan merupakan pelanggaran ringan. Praktik tersebut dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga harus ditindak secara tegas.
“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.
Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain, Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara itu, Habib mengaku mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Sampah tersebut kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.
Selain melakukan penegakan hukum, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah dan memperkuat pengawasan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh pihak mengelola sampah melalui layanan resmi serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal baru di Jakarta.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Marulina.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai tugas serta ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, 6 Agustus 2026.

























































