Kesal Tak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih di Lift Hotel Cengkareng

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Teropongrakyat.co -Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil meringkus MB als Bintang (20), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita bernama A (20) yang merupakan kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, bahwa korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama hampir satu bulan, A berharap ada itikad baik dari B, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.

Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” ujar Arsya, dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024),

Baca Juga:  Anggota DPRD Komisi I Prov. Sulawesi Utara Julitje Margareta Marinka, S.E. Laksanakan Giat Reses Sambangi Konstituen di Kota Bitung

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal.

Insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik B.

A, yang secara spontan berfoto-foto, membuat B merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya.

Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.

“Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” jelas Hasoloan.

Baca Juga:  Begini Style Bermotor Kapolres Metro Jakpus Saat Patroli Ramadhan

Setelah kekerasan terjadi, A sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.

Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik,” pungkas Hasoloan.

Jody

Berita Terkait

KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025
Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025
KBPP POLRI Resor Metro Jakarta Utara dan FKPPI PC Jakarta Utara Kolaborasi dengan Polsek Tanjung Priok Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Konvoi Liar di Jakpus Dibubarkan! Polisi Sikat, 4 Remaja Diciduk
Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025 Kisah Duo Rantau Asal Binjai Ke Jakarta
Kantor Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Dugaan Terkait Investigasi Bocor Alus Politik
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo
IMSI & ICMI Gelar Acara Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan 1446 H

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:50 WIB

KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 08:34 WIB

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 06:59 WIB

KBPP POLRI Resor Metro Jakarta Utara dan FKPPI PC Jakarta Utara Kolaborasi dengan Polsek Tanjung Priok Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:52 WIB

Konvoi Liar di Jakpus Dibubarkan! Polisi Sikat, 4 Remaja Diciduk

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:39 WIB

Kantor Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Dugaan Terkait Investigasi Bocor Alus Politik

Berita Terbaru

Breaking News

Konvoi Liar di Jakpus Dibubarkan! Polisi Sikat, 4 Remaja Diciduk

Minggu, 23 Mar 2025 - 21:52 WIB