Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan TerbesarKomentar: 0

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar

Teropong Rakyat, 18 September 2026, 22:13 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA, teropongrakyat.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jumlah tersebut disebut KPK sebagai salah satu nilai barang bukti terbesar yang diamankan dalam kegiatan OTT lembaga antirasuah tersebut.

OTT dilakukan pada Senin, 14 September 2026, di sejumlah wilayah Jabodetabek. Dari rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Presiden Beserta Tunjangannya

Uang Disimpan di Koper dan Kardus

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, barang bukti uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Uang terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Di salah satu lokasi, KPK menemukan sekitar Rp31,86 miliar, ditambah USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang dari sejumlah lokasi lain, antara lain sekitar Rp896 juta, Rp49,5 juta dan Rp8 juta.

Baca Juga:  Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut

KPK menyebut uang-uang tersebut disimpan dalam berbagai tempat, termasuk koper dan kardus.

Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pelayanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pemberian uang untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

 

 

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain