40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Kamis, 17 September 2026 | teropongrakyat.co — Persoalan sengketa tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga H. Abdul Halim Bin H. Ali kembali mencuat. H. Makawi Bin H. Abdul Halim Bin H. Ali mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan tanah dan ganti rugi yang menurutnya telah berlangsung selama lebih dari 40 tahun.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 17 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPK. Dalam surat itu, H. Makawi memaparkan kronologi mengenai tanah yang diklaim sebagai warisan keluarganya.

Menurut H. Makawi, tanah tersebut dahulu berada di Kampung Rawa Gatel, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan kini berada di wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Ia menyebut tanah warisan tersebut terdiri dari sembilan petak dengan luas keseluruhan sekitar 5 hektare yang tercatat dalam tiga bidang girik. Di antaranya Girik C.1242 Persil 896 Blok S.I seluas 13.005 meter persegi, Girik C.1327 Persil 897 Blok S.I seluas 20.000 meter persegi, serta Girik C.1242 Persil 896 Blok S.II seluas 17.204 meter persegi.

H. Makawi menyatakan bahwa tanah tersebut menurut pihaknya belum pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Pernah Dibawa ke DPR dan ATR/BPN

Dalam surat permohonannya, H. Makawi menyebut pihak keluarga telah memperjuangkan persoalan tersebut selama bertahun-tahun.

Pada periode 2006 hingga 2008, pihaknya mengaku meminta perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam proses tersebut, menurut H. Makawi, muncul sejumlah dokumen, antara lain tiga Akta Jual Beli (AJB), surat kuasa jual, serta surat persetujuan ahli waris yang disebut bertanggal 1980.

H. Makawi mempersoalkan keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Ia juga menyebut adanya persoalan administrasi pada sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam proses RDPU.

Baca Juga:  2 Remaja Pelaku Tawuran di Amankan Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat

Selain itu, menurut keterangannya, pernah dilakukan mediasi dan negosiasi mengenai ganti rugi antara pihak ahli waris dengan PT Summarecon Agung Tbk. Namun, menurut H. Makawi, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihaknya.

Persoalan tersebut kemudian disebut dilaporkan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 2011.

Dalam suratnya, H. Makawi menyebut pada 2017 terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Asikin, Djohanes Mardjuki yang disebut sebagai Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Sanwani, dan Yusuf. Status serta perkembangan hukum masing-masing pihak perlu merujuk pada dokumen dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

H. Makawi juga menyebut pernah meminta perlindungan hukum kepada Kementerian ATR/BPN pada 2016. Dalam suratnya, ia mengklaim bahwa hasil gelar perkara ulang menyatakan terdapat persoalan administrasi dalam proses penerbitan SHGB atas nama PT Summarecon Agung Tbk.

Sengketa Berlanjut ke Pengadilan

Persoalan tersebut kemudian berlanjut melalui jalur peradilan.

Dalam suratnya, H. Makawi menyebut pihaknya menggugat terkait dua bidang tanah. Perkara tersebut, menurut keterangannya, pernah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan yang disebut mengabulkan sebagian gugatan.

Pihak PT Summarecon Agung Tbk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut uraian H. Makawi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengabulkan permohonan banding pihak PT Summarecon Agung Tbk.

H. Makawi kemudian menyatakan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan uraian dalam surat tersebut, putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian ditempuh juga disebut ditolak.

H. Makawi masih mempersoalkan sejumlah dokumen dan pertimbangan hukum dalam proses tersebut. Salah satunya terkait surat kuasa khusus dan surat persetujuan jual tahun 1980 yang menurutnya perlu dipersoalkan keasliannya.

Kembali Meminta Perlindungan Hukum

Upaya penyelesaian melalui sejumlah lembaga negara juga disebut telah ditempuh.

Baca Juga:  Citata Cilincing Dinilai Lemah dan Tidak Tegas, Bangunan Diduga Tanpa Izin di Semper Timur Tetap Berjalan Hingga Hampir Rampung

H. Makawi menyatakan pernah meminta perlindungan hukum kepada Wakil Presiden RI pada 14 November 2024 dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI pada 9 Juli 2024.

Ia juga menyebut telah mengajukan gugatan terkait bidang tanah lainnya serta kembali menempuh proses hukum pada 2025. Dalam suratnya, kedua perkara tersebut disebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) dengan alasan ne bis in idem.

Terbaru, pada 25 Agustus 2026, H. Makawi mengaku telah menyurati Presiden RI dan Komisi II DPR RI. Namun, hingga surat permohonan tersebut dibuat pada 17 September 2026, ia menyatakan belum memperoleh tanggapan.

Minta KPK Telaah Dugaan Pelanggaran

Dalam permohonannya kepada KPK, H. Makawi meminta agar lembaga antirasuah tersebut menelaah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atau KKN pada instansi terkait.

Ia menduga persoalan tersebut turut menyebabkan proses mediasi dan negosiasi mengenai ganti rugi belum terselesaikan selama lebih dari 40 tahun.

H. Makawi meminta KPK melakukan penelaahan secara objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap persoalan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak yang diklaimnya sebagai hak masyarakat atau ahli waris.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Wakil Presiden RI, Komisi II dan Komisi III DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kapolri, Kabareskrim, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi PT Summarecon Agung Tbk, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, koreksi, atau informasi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Berita Terkait

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat
Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026 - 10:34 WIB

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Selasa, 15 September 2026 - 15:18 WIB

Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan

Berita Terbaru