JAKARTA, teropongrakyat.co – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mendapat apresiasi dari kalangan mahasiswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dan Media DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, Ahmad Ruslan Syah, menilai langkah KPK tersebut penting dalam memperkuat upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dalam perkara tersebut, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, termasuk pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ahmad mengatakan, penanganan perkara tersebut seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh berbagai persoalan pertanahan yang memiliki dugaan unsur pidana, tanpa menggeneralisasi seluruh aktivitas perusahaan.
“Saya mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertanahan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Ahmad Ruslan Syah, Kamis (17/9/2026).
Menurut Ahmad, perhatian tersebut juga perlu diarahkan pada sejumlah sengketa tanah yang masih berlangsung, salah satunya perkara yang melibatkan H. Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, dengan PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan keuangan interim SMRA per 31 Maret 2026, perusahaan mencatat adanya perkara hukum terkait sengketa tanah seluas sekitar 17.204 meter persegi di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, yang melibatkan Makawi dan pihak lainnya sebagai penggugat.
Sengketa tersebut juga dikaitkan dengan kawasan Sherwood di Kelapa Gading. Namun, perkara sengketa tanah tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri dan tidak secara otomatis berkaitan dengan perkara OTT KPK di Kabupaten Bogor.
Ahmad bersama DPC GMNI Jakarta Timur kemudian mendampingi H. Makawi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9/2026). Kedatangan tersebut, menurut Ahmad, untuk menyampaikan dokumen serta melakukan konsultasi mengenai dugaan persoalan dalam riwayat peralihan hak atas tanah yang disengketakan.
“Kami mendampingi Bapak H. Makawi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Kami berharap setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditelaah secara objektif berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Ahmad juga meminta PT Summarecon Agung Tbk memberikan penjelasan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Kami berharap pihak perusahaan juga memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi hukumnya dalam perkara H. Makawi. Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perkara OTT KPK, manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ahmad menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga penegak hukum.
“Yang terpenting adalah transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai sengketa pertanahan berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.



























































