TASIKMALAYA, teropongrakyat.co — Penanganan kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), Polsek Karangnunggal melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Tasikmalaya.
Perkara selanjutnya ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pendalaman serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku yang diamankan di lokasi kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidter. Polisi juga masih mendalami asal-usul BBM, modus yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pakar hukum, Reno, S.H., mengatakan, proses penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penyidik perlu menelusuri asal-usul BBM, cara memperoleh, peruntukan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilakukan secara objektif,” ujar Reno, S.H.
Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang terpenting, proses hukum harus transparan dan profesional. Jangan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan,” katanya.
Pelimpahan kepada Unit Tipidter diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap asal-usul dan alur distribusi BBM yang menjadi barang bukti.
Kepolisian diharapkan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



























































