SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co– Manajemen SPBU Wanarejan, Kabupaten Pemalang, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 5 Agustus 2026 berjudul “Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Berlangsung Terang-terangan.” Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi karena tidak didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Menurut keterangan manajemen SPBU, wartawan maupun redaksi media yang bersangkutan tidak pernah meminta tanggapan sebelum berita dipublikasikan. Mereka menyatakan kondisi tersebut menyebabkan informasi yang disampaikan dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap operasional SPBU serta memengaruhi kepercayaan masyarakat dan hubungan kerja sama dengan Pertamina.

Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa foto utama yang digunakan dalam pemberitaan disebut berasal dari layanan peta digital (Google Maps), bukan hasil dokumentasi peliputan langsung di lokasi kejadian. Menurut mereka, penggunaan foto tersebut tanpa didukung hasil verifikasi lapangan dapat menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:  IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Terkait aktivitas pembelian BBM bersubsidi yang terlihat dalam foto tersebut, manajemen SPBU menegaskan bahwa pembeli yang dimaksud telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Rekomendasi tersebut, menurut pihak SPBU, diberikan untuk keperluan nelayan dan sektor pertanian sehingga pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak SPBU berpendapat pemberitaan tanpa proses konfirmasi bertentangan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka meminta redaksi media yang menerbitkan berita tersebut untuk melakukan evaluasi, memberikan hak jawab, serta mempertimbangkan perbaikan atau pencabutan berita sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen SPBU menyatakan bahwa apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan. Selain itu, mereka mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan mengedepankan verifikasi informasi, memberikan ruang hak jawab, dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan sebelum suatu informasi dipublikasikan.

Baca Juga:  Akses Rumah Warga Kembangan Tertutup Bangunan Liar, Pemkot Jakbar Diminta Turun Tangan

Dasar Hukum yang Relevan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa secara akurat dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
– Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
– Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik

– Pasal 1: Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

– Pasal 3: Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

– Pasal 11: Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Adapun apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik, penanganannya bergantung pada pembuktian unsur-unsur hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sengketa pemberitaan pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Kontingen Persinas ASAD Kota Pasuruan Raih 19 Medali di Madinah Van Java 2
Ahli Waris Natadipura Angkat Bicara, Soroti Penguasaan Lahan yang Diklaim Milik Keluarga di Warungkiara
PDKN Pertanyakan Lelang Wilayah Kerja Migas: Jangan Sampai Kekayaan Alam Rakyat Jatuh ke Tangan Korporasi
Polisi Ungkap Produksi Puluhan Konten Porno, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Barat
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Kitab Ma Ha Is Ma Ya: Spiritualitas Nusantara Jadi Kompas Kepemimpinan Bangsa
Laporan Khusus : Di Gerbang Pulau kebersihan Diabaikan, Saat Fasilitas Dasar Tidak Lagi Jadi Prioritas
PP-PPKRI Gelar Pengesahan Kepengurusan 2026, AWDI Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:27 WIB

Kontingen Persinas ASAD Kota Pasuruan Raih 19 Medali di Madinah Van Java 2

Selasa, 22 September 2026 - 20:21 WIB

Ahli Waris Natadipura Angkat Bicara, Soroti Penguasaan Lahan yang Diklaim Milik Keluarga di Warungkiara

Selasa, 22 September 2026 - 18:41 WIB

PDKN Pertanyakan Lelang Wilayah Kerja Migas: Jangan Sampai Kekayaan Alam Rakyat Jatuh ke Tangan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:06 WIB

Polisi Ungkap Produksi Puluhan Konten Porno, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Barat

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB