Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua Disebut Menyatakan Tidak Akan Ada Penundaan Lagi, Namun Agenda Putusan Kembali Diundur Hingga 19 Agustus 2026 (foto: dok-teropongrakyat.co)

JAKARTA, teropongrakyat.co – Penundaan kembali agenda pembacaan putusan dalam sebuah perkara menuai sorotan dari pihak yang mengikuti jalannya persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, kembali mengalami penundaan.

Berdasarkan sistem informasi persidangan yang diterima redaksi, tercantum keterangan “Alasan Ditunda: Untuk Putusan”. Agenda pembacaan putusan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Inspiratif! Warga Desa Pesanggrahan Ciptakan BBG Gantikan BBM untuk Mobil dan Motor, Banjir Pesanan dari Luar Kota

Salah satu pihak yang mengikuti jalannya perkara mengaku mempertanyakan penundaan tersebut. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya Hakim Ketua telah menyampaikan agar pembacaan putusan tidak kembali mengalami penundaan.

“Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua sendiri mengatakan jangan ada penundaan lagi. Namun sekarang putusan kembali ditunda hingga 19 Agustus 2026. Kami mempertanyakan apa alasan penundaan tersebut,” ujar narasumber kepada redaksi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

Penundaan selama sekitar dua pekan itu menimbulkan pertanyaan dari pihak berperkara terkait kepastian hukum dan penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Upah Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau dugaan tindak pidana terkait penundaan pembacaan putusan tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengadilan maupun majelis hakim terkait alasan penundaan pembacaan putusan tersebut. Apabila telah diperoleh, penjelasan resmi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Akses Rumah Warga Kembangan Tertutup Bangunan Liar, Pemkot Jakbar Diminta Turun Tangan
Minim Pemahaman Jurnalistik, Pimpinan TeropongRakyat.co Ingatkan Pentingnya Verifikasi dan Unsur 5W+1H dalam Pemberitaan
Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Sayembara KDM Diharapkan Percepat Penindakan
Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Ajak Seluruh Rakyat Kibarkan Merah Putih
Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas
Dukung Perlindungan Warga Sipil, DFC MINUSCA Mayjen TNI M Asmi Tinjau Kondisi Operasional
LPA Jawa Timur Gelar Konsolidasi dan Penguatan LPA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Pasuruan
Usai Permintaan Maaf Hotman Paris, PWI Pusat Pilih Jalan Rekonsiliasi Demi Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Pertanyakan Konsistensi Majelis Hakim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Akses Rumah Warga Kembangan Tertutup Bangunan Liar, Pemkot Jakbar Diminta Turun Tangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Minim Pemahaman Jurnalistik, Pimpinan TeropongRakyat.co Ingatkan Pentingnya Verifikasi dan Unsur 5W+1H dalam Pemberitaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Sayembara KDM Diharapkan Percepat Penindakan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Semarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Komut PLN Energi Gas Saiful Chaniago Ajak Seluruh Rakyat Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:57 WIB