Jakarta, 6 Agustus 2026 | teropongrakyat.co – GUMIRAN LAW OFFICE menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah PT Bank Aladin Syariah Tbk menolak permintaan ganti rugi atas hilangnya dana milik klien mereka, Mujiran, S.Pd. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan bank tertanggal 14 Juli 2026, setelah kuasa hukum mengirimkan tiga kali somasi.
Kuasa hukum Mujiran, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., menilai jawaban yang diberikan pihak bank belum menjelaskan secara memadai penyebab hilangnya dana kliennya. Menurutnya, bank menyatakan sistem keamanan berjalan normal dan menduga transaksi terjadi akibat kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan password, PIN, maupun kode OTP.
Namun, GUMIRAN LAW OFFICE berpendapat penjelasan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan kemungkinan adanya faktor lain, termasuk dugaan tindak kejahatan siber atau kelemahan sistem keamanan.
«”Bank tidak dapat begitu saja membebankan seluruh tanggung jawab kepada nasabah. Sebagai penyelenggara jasa perbankan, bank memiliki kewajiban menjaga keamanan dana dan sistem yang digunakan. Apabila terdapat transaksi yang tidak wajar, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang.»
Atas dasar itu, GUMIRAN LAW OFFICE menyatakan akan segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut penggantian kerugian yang dialami kliennya.
Selain gugatan perdata, kuasa hukum juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduan dan sistem keamanan bank, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana siber yang menyebabkan hilangnya dana nasabah.
GUMIRAN LAW OFFICE menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital di Indonesia, yang menuntut penguatan sistem keamanan serta mekanisme perlindungan konsumen. Bank Aladin Syariah sendiri dalam berbagai publikasi menyatakan terus mengembangkan layanan digital dan memperkuat keamanan sistemnya.



























































