Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 6 Agustus 2026 | teropongrakyat.co – GUMIRAN LAW OFFICE menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah PT Bank Aladin Syariah Tbk menolak permintaan ganti rugi atas hilangnya dana milik klien mereka, Mujiran, S.Pd. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan bank tertanggal 14 Juli 2026, setelah kuasa hukum mengirimkan tiga kali somasi.

Kuasa hukum Mujiran, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., menilai jawaban yang diberikan pihak bank belum menjelaskan secara memadai penyebab hilangnya dana kliennya. Menurutnya, bank menyatakan sistem keamanan berjalan normal dan menduga transaksi terjadi akibat kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan password, PIN, maupun kode OTP.

Namun, GUMIRAN LAW OFFICE berpendapat penjelasan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan kemungkinan adanya faktor lain, termasuk dugaan tindak kejahatan siber atau kelemahan sistem keamanan.

Baca Juga:  Gembira & Kuat Jadi Kunci Raih Penghargaan TJSL Bergengsi

«”Bank tidak dapat begitu saja membebankan seluruh tanggung jawab kepada nasabah. Sebagai penyelenggara jasa perbankan, bank memiliki kewajiban menjaga keamanan dana dan sistem yang digunakan. Apabila terdapat transaksi yang tidak wajar, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang.»

Atas dasar itu, GUMIRAN LAW OFFICE menyatakan akan segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut penggantian kerugian yang dialami kliennya.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduan dan sistem keamanan bank, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana siber yang menyebabkan hilangnya dana nasabah.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

GUMIRAN LAW OFFICE menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital di Indonesia, yang menuntut penguatan sistem keamanan serta mekanisme perlindungan konsumen. Bank Aladin Syariah sendiri dalam berbagai publikasi menyatakan terus mengembangkan layanan digital dan memperkuat keamanan sistemnya.

Berita Terkait

Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya
Tiga Tahun GMPPP: Dari Dukungan Politik Menuju Gerakan Ekonomi Berbasis Desa
CENKRISINDO Gelar Pelantikan Pengurus Baru Ajak Perjuangkan Kepentingan Umat Untuk Kemajuan Bangsa
Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tiga Tahun GMPPP: Dari Dukungan Politik Menuju Gerakan Ekonomi Berbasis Desa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:32 WIB

CENKRISINDO Gelar Pelantikan Pengurus Baru Ajak Perjuangkan Kepentingan Umat Untuk Kemajuan Bangsa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Berita Terbaru