Pakubuwono XII Resmi Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Peran Penting Raja Keraton Surakarta dalam Kemerdekaan Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta, teropongrakyat.co – Wacana pengusulan Pakubuwono XII atau PB XII menjadi Pahlawan Nasional kini direalisasikan oleh Fakultas Teknik Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa atau UST Jogja.

Pakubuwono XII dinilai layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena jasa-jasanya untuk Indonesia di awal masa kemerdekaan tahun 1945. Bahkan, ia menjadi raja pertama di Indonesia yang mengakui terbentuknya Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Dr. Ir. Ki Iskandar Yasin, ST., M.Eng., CIPM., IPM., ASEAN Eng, yang merupakan Dekan Fakultas Teknik UST Jogja sekaligus Ketua Tim Pengusulan PB XII menjadi Pahlawan Nasional.

“Kami telah mengkaji data-data primer dan sekunder untuk pengusulan PB XII sebagai Pahlawan Nasional. Ada banyak dokumentasi yang mendukung kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia,” tuturnya kepada awak media saat berkunjung ke Karaton Surakarta Hadiningrat, Selasa 6 Mei 2025.

Ki Iskandar Yasin juga menyebut Pakubuwono XII sangat berjasa dalam mendukung Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan mengawal jalannya pemerintahan di awal kemerdekaan.

“Pakubuwono XII tidak hanya milik warga Surakarta tetapi juga menjadi tokoh panutan bagi bangsa Indonesia karena mempertahankan budaya nasional di Indonesia,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, di masa kepemimpinan Pakubuwono XII, Karaton Surakarta Hadiningrat menyumbangkan sejumlah asetnya untuk menjaga tetap tegaknya bangsa Indonesia.

“Sudah selayaknya Bangsa Indonesia memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Pakubuwono XII. Secara historis, jasa PB XII sangat besar untuk Bangsa Indonesia,” ungkap Ki Iskandar Yasin.

Baca Juga:  Harun Masiku Buronan KPK, Tak Berstatus Cegah Tangkal Keluar Negeri, Kok Bisa?

Ia juga menyatakan jika sudah mengajukan usulan tersebut ke Pemkot Solo yang diterima oleh Dinas Sosial. Pemkot pun menyambut baik dan secepatnya bersama Walikota Solo akan mengundang tim pengusulan Pakubuwono XII untuk memberikan paparan.

“Kami berharap proses pengusulan ini bisa berjalan dengan lancar dan Pakubuwono XII bisa mendapatkan gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) dan Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat (Putri PB XII) yang akrab di sapa Gusti Moeng mengatakan usulan Pakubuwono XII sebagai Pahlawan Nasional sebelumnya hanya berupa wacana dan belum ada yang merealisasikannya.

Pakubuwono XII Resmi Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Peran Penting Raja Keraton Surakarta dalam Kemerdekaan Indonesia - Teropong Rakyat
Dr. Ir. Ki Iskandar Yasin, ST., M.Eng., CIPM., IPM., ASEAN Eng, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) dan Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat (Putri PB XII) yang akrab di sapa Gusti Moeng

“Untuk usulan secara resmi dengan kajian akademik baru kali ini (dari UST Jogja). Sebelumnya hanya wacana atau pembicaraan saja,” ungkapnya yang akrab disapa Gusti Moeng itu.

Putri Pakubuwono XII ini menceritakan jika di awal Kemerdekaan Indonesia, para Raja di kerajaan-kerajaan yang lebih dulu berdiri, belum mengakui kedaulatan tersebut.

Namun, berkat upaya Pakubuwono XII, kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia akhirnya mau bergabung menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Dari hal itulah, Surakarta mendapatkan status sebagai Daerah Istimewa sama seperti di Yogyakarta.

Baca Juga:  Para Pemimpin Daerah Diharapkan Bisa Tiru Kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi ‎ 

Peran Keraton Surakarta yang Tersisihkan karena Gerakan Anti Swapraja

Selain pengusulan Pakubuwono XII sebagai Pahlawan Nasional, Karaton Surakarta Hadiningrat juga tengah berupaya untuk meminta kembali status Daerah Istimewa yang pernah diberikan oleh pemerintah.

Saat terjadi gerakan Anti Swapraja usai Kemerdekaan Indonesia, status Daerah Istimewa Surakarta diambil alih sementara oleh pemerintah agar kondisi bangsa menjadi tenang.

Saat itu, pemerintah menjanjikan jika status Daerah Istimewa bisa diambil kembali dengan aturan Undang-Undang. Namun, yang telah berhasil baru Yogyakarta, sedangkan Surakarta hingga saat ini masih berada di bawah Provinsi Jawa Tengah.

Ketika terjadi gerakan Anti Swapraja, Pakubuwono XII dan ibunya pernah diculik oleh kelompok tersebut. Mereka meminta PB XII mengumpulkan harta bendanya untuk membuat negara tandingan Indonesia.

Namun, Pakubuwono XII menolak tawaran itu dan tetap memilih untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Presiden Soekarno lalu mengirim seorang utusan untuk membebaskan PB XII dan mengantarkan kembali ke Karaton Surakarta Hadiningrat.

Gusti Moeng menyebut banyak cerita kepahlawanan Pakubuwono XII yang tidak terungkap dan membuat peran Karaton Surakarta Hadiningrat seperti ditenggelamkan.

“Inilah yang membuat saya terus menyuarakan kebenarannya, karena Surakarta layak mendapatkan kembali status Daerah Istimewa,” pungkas Gusti Moeng.

Berita Terkait

Panitia Finalisasi Persiapan Anugerah M.H. Thamrin 2026, Gubernur DKI Siap Hadir
PDKN dan Keraton Surakarta Desak Presiden Prabowo Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli
Legal Opinion: Ada Dasar untuk Penyelidikan Dugaan Korupsi & Pemalsuan 84 SKT di Desa Pujud
Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat
PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung
Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara
Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 01:07 WIB

Panitia Finalisasi Persiapan Anugerah M.H. Thamrin 2026, Gubernur DKI Siap Hadir

Minggu, 6 September 2026 - 23:59 WIB

PDKN dan Keraton Surakarta Desak Presiden Prabowo Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli

Minggu, 6 September 2026 - 22:48 WIB

Legal Opinion: Ada Dasar untuk Penyelidikan Dugaan Korupsi & Pemalsuan 84 SKT di Desa Pujud

Jumat, 4 September 2026 - 12:04 WIB

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung

Berita Terbaru