JAKARTA, teropongrakyat.co — Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SDIT Juara terhadap seorang guru wanita berinisial SL menjadi sorotan. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh penjaga sekolah berinisial PR. Dalam penanganannya, pihak keluarga korban dan pendamping hukum menilai proses penyelesaian perkara tidak berjalan secara transparan serta diduga terdapat intimidasi dari oknum penyidik Polda Metro Jaya berinisial DS.
Habibah Binti Ganna selaku pemilik LBH Chakra Bersatu sekaligus Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) mengungkapkan, dugaan intimidasi muncul saat salah satu guru menghadirkan kerabatnya yang berprofesi sebagai anggota Polri dalam proses mediasi.
“Saat proses mediasi berlangsung, ada oknum penyidik Polda Metro Jaya yang hadir. Kami menduga ada intimidasi terhadap korban maupun pihak keluarga,” ujar Habibah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus tersebut, Kepala Sekolah berinisial MN menyatakan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
“Sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, dan turut hadir oknum penyidik Polda dalam musyawarah tersebut, jadi saya anggap sudah clear,” terang MN.
Di sisi lain, EM selaku ayah korban menuturkan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Mediasi pertama disebut berlangsung pada Senin, 8 Mei 2026, secara lisan.
“Pelaku inisial PR mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun untuk legalitasnya kami meminta dibuat secara tertulis, termasuk kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
EM juga berharap adanya keadilan bagi anaknya yang disebut mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
“Psikologinya kena akibat perbuatan pelaku. Sampai sekarang masih trauma. Seharusnya pihak sekolah tegas terhadap pelaku tindak asusila,” imbuhnya.
Wakil Ketua I PWJU, Liyas Manuri Aji, turut menyayangkan adanya dugaan intervensi dalam proses mediasi kasus tersebut. Menurutnya, kehadiran oknum penyidik yang tidak berkaitan langsung dengan perkara dapat mempengaruhi netralitas penyelesaian.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intervensi oleh oknum penyidik yang diundang salah satu guru pendidik karena hubungan saudara. Selain itu, kami juga menyoroti ketidaknetralan pihak kepala sekolah dalam memediasi kasus ini,” tandasnya.


























































