Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mendapat Intimidasi dan Ancaman, Rumahnya Akan di Kosongkan Secara Paksa

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang | Teropongrakyat.co –Belasan warga keluarga besar purnawirawan TNI dan pejuang 45, yang menempati rumah di Jalan Kesatrian, Urip Sumoharjo, Pemandian serta Jalan Hamid Rusdi, untuk kesekian kalinya mendatangi gedung DPRD Kota Malang di Jalan Tugu, Senin ( 11/05/2026) .

Para warga tersebut kembali mengadukan tindakan intimidasi dan ancaman pihak aparat TNI, yang akan bertindak mengosongkan secara paksa rumah-rumah purnawirawan TNI dan pejuang 45 tersebut. Bahkan sebelumnya belasan warga sudah menempuh audensi beberapa kali dengan DPRD Kota Malang, dimana anggota dewan tersebut akan memanggil pihak Korem 083/Bdj dan BPN Kota Malang terkait permasalahan pengosongan paksa rumah-rumah warga tersebut

Sebelumnya lewat surat undangan Kodim 0833 Kota Malang, nomor B/204/V/2026 tentang Sosialisasi Penertiban Rumah Negara, tertanggal 7 Mei 2026, yang ditandatangani Letkol Inf. Dedy Azis, Komandan Kodim 0833, para warga tersebut diminta datang ke kantor Kodim 0833.

Dalam pertemuan sosialisasi Dandim 0833 dan Kasdim 0833 tidak hadir. Sosialisasi dipimpin oleh Staf Kodim 0833 yang sudah hadir di dalam ruangan perwakilan aparat dari Polresta Malang Kota, Korem 083/Baladhika Jaya, Denzibang, dan Kejari Kota Malang.

Dalam sosialisasi tersebut Kakumrem 083 / Bdj Mayor CHk Maulidi dengan nada tinggi dan mengancam, dengan menyatakan memberikan tenggang waktu satu bulan kepada para warga keluarga purnawirawan TNI dan pejuang 45 tersebut agar mengosongkan rumah-rumah yang mereka tempati.

Baca Juga:  Dandenpom Divif 2 Kostrad Pimpin Apel Kesiapan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Bila sampai batas yang ditentukan tersebut warga tidak pindah maupun dikosongkan, aparat TNI akan melakukan pengosongan secara paksa.

Menurut perwakilan aparat TNI kepada warga pengosongan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 69/Pdt.G/2021 tertanggal 4 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PDT/2022/PT.SBY tertanggal 21 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 4381 K/Pdt.G/2023 tertanggal 14 Desember 2023, terkait gugatan warga yang menempati rumah-rumah di Jalan Hamid Rusdi, Urip Sumoharjo, Pemandian, dan Jalan Kesatrian.

Dasar pengosongan dan penertiban itu juga Surat Perintah Pangdam V jn/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, tentang perintah untuk segera merencanakan dan melaksanakan penertiban rumdis TNI AD di wilayah Korem 083/Bdj sebanyak 14 rumdis.

Atas ancaman dan intimidasi tersebut, belasan warga mendatangi gedung DPRD Kota Malang, untuk meminta perlindungan dan membantu menyelesaikan permasalahan warga.

Yudha, salah satu warga membenarkan, bila dalam undangan sosialisasi penertiban rumah warga tersebut, warga mendapat ancaman dan intimidasi terkait pengosongan rumah secara paksa.

Upaya aparat TNI, bersama Polresta Malang Kota, maupun Kejari Malang tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

Terlebih lagi, dasar hukum yang disampaikan baik dalam surat maupun pernyataan di ruangan Kodim 0833 tidak sesuai dengan kenyataannya. putusan peradilan mahkamah agung tingkat kasasi sama sekali tidak menyebutkan adanya putusan pengosongan rumah.

Baca Juga:  Sang ” Walet Hitam ” Pimpin Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Simpang Lima Semper

Selain itu, Yudha dan 13 warga lain menilai, rumah-rumah yang mereka tempati bukan rumah dinas karena secara administrasi negara nama warga masih tercatat sebagai subjek pajak PBB puluhan tahun, sesuai UU Pajak dan membayar sendiri tagihan listrik dan air PDAM.

Bila rumah dinas semua tagihan dibayarkan oleh kesatuan atau instansi TNI, juga di dalam SPPT tagihan PBB nama subjek pajak atas nama rumaj dinas kesatuan masing-masing, berdasarkan data administrasi negara di Pemkot Malang.

Hal yang sama juga disampaikan Yudhi, warga Jalan Hamid Rusdi, ia bersama orangtua menempati rumah sudah puluhan tahun, statusnya bukan rumah dinas.

“Saya bayar pajak PBB, PLN dan PDAM sendiri bukan instansi TNI yang bayar, saya juga punya peta bidang rumah dari Bapenda Kota Malang, ” ujarnya.

Atas tindakan aparat TNI yang sewenang-wenang di luar prosedur hukum tanpa lewat putusan eksekusi pengadilan itu, warga telah mengadukan ke Presiden, Komisi 1 DPR RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Irwasum TNI, Irjenad, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum
Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:14 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru