Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Unit Reserse Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 Juni 2025. Seorang pria berinisial SR alias UY (37) diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 492,1 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Mei 2025 yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.30 WIB.

Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo - Teropong Rakyat
Barang Bukti Tindak Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu dan menyimpan barang haram tersebut di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk dua sepeda motor, dua KTP, dan dua ponsel.

Baca Juga:  Warga Rusunawa Nagrak Keluhkan Tidak Bisa Menikmati Diskon Listrik 50% dari PLN

 

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 6 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu (berat bruto ±492,1 gram)
  • 1 buah timbangan digital
  • 1 unit motor Honda Beat warna hijau
  • 1 unit motor berbagai merk
  • 2 unit handphone berbagai merk
  • 2 buah KTP (diduga milik pelaku)
  • 1 buah tas ransel warna hitam
  • 1 buah gembok dan anak kunci

 

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Siaga Hadapi Genangan Air Dampak Hujan Lebat

Modus Operandi:

Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara menjual langsung kepada pengguna.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K. menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian serta bagian dari komitmen Polsek Cilincing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Berita Terkait

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, 5 Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI
Panglima TNI Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang
1.737 Perwira Remaja TNI Resmi Dilantik, Panglima TNI: Pangkat adalah Amanah
Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Yonif TP 936/Satria Joyokusumo dan Situs Bersejarah di Jawa Tengah
Polisi Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan di Tanjung Priok
Patroli Jaga Jakarta On The Spot, Polres Priok, Intensifkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Polda Metro Jaya Menggagalkan 2 Orang Pengedar Etomidate Dan Ektasi Dalam Kemasan Beras India, Terkait Jaringan Malaysia.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, 5 Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:15 WIB

Panglima TNI Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:52 WIB

1.737 Perwira Remaja TNI Resmi Dilantik, Panglima TNI: Pangkat adalah Amanah

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:33 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Yonif TP 936/Satria Joyokusumo dan Situs Bersejarah di Jawa Tengah

Berita Terbaru