Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA,teropongrakyat.co – Kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada tanggal 21 April 2026 tepat pukul 20.00 WIB, atau di luar jam operasional pengadilan yang umum berlaku.

Prinsip ini didukung sepenuhnya oleh peraturan perundang‑undangan kehutanan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 dan Nomor 399 Tahun 1990 tentang Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan;
– Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2001 tentang Standar dan Kriteria Pengukuhan Kawasan Hutan;
– Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kawasan Hutan;
– Berita acara penetapan batas kawasan hutan yang disepakati bersama dan ditandatangani dengan kehadiran masyarakat setempat.

Baca Juga:  Siapa Sosok Letnan Kolonel Untung  Dibalik Film Penghianatan G 30 S PKI?

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Selain jadwal pembacaan yang dinilai tidak lazim dan sempat mengalami penundaan, putusan dianggap tidak sejalan dengan kenyataan dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan justru sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak atas tanah ini. Namun sayangnya, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas semata, sementara aspek substansi dan kepentingan hukum yang mendasar diabaikan,” ungkap pernyataan resmi tim hukum.

Dalam memori banding yang diserahkan secara lengkap pada tanggal 30 April 2026, tim hukum juga menegaskan adanya pertimbangan hakim yang dianggap ambigu, terutama menyangkut status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi. Selain itu, disebutkan pula adanya ketidakkonsistenan penilaian terhadap gugatan rekonvensi serta pengabaian terhadap sejumlah alat bukti yang sah.

Baca Juga:  PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air Untuk Menghadapi El Nino

Menyikapi kejanggalan waktu pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung agar hal serupa tidak menjadi preseden yang merugikan proses pencarian keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya hukum akan terus ditempuh hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan. Ini bukan hanya soal hak pribadi, melainkan perjuangan melindungi kedaulatan tanah dan hak hidup yang turun-temurun bagi masyarakat adat Dayak,” tegas tim hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan kepastian hukum atas hak ulayat, yang dijamin secara konstitusional dan menjadi bagian penting dari keberlangsungan hidup serta identitas masyarakat adat di Indonesia. (Red)

Berita Terkait

Obat Keras Daftar G di Tanah Abang, Publik: Jangan Hanya Tangkap Penjual
SEJARAH BARU: 8 Aras Gereja, 620 Titik, 38 Provinsi Satu Suara Doa Mengguncang Nusantara di HUT ke-81 RI
Love Collection: Wujudkan Kreativitasmu dengan Kaos Custom Berkualitas Premium
Ketua Umum PDKN Dr. Rahman Sabon Nama Jalin Silaturahmi dengan Sultan Jailolo, Perkuat Ikatan Kekerabatan Nusantara
LDII Kota Pasuruan Gelar Bazaar Dan Lomba Juang Kemerdekaan
Warisan Leluhur Menjadi Kekuatan Bangsa! DAD DKI Jakarta Kukuhkan Pengurus Baru, Tegaskan Peran Adat Menyatu dengan Pembangunan Negara
Bersatu dalam Adat, Bersatu untuk Bangsa, Pengukuhan Pengurus DAD DKI Jakarta Periode 2026–2031 Resmi Digelar
Gempa M7,7 Guncang Mbay Nagekeo NTT Warga Evakuasi Ke Tempat Perbukitan Antisipasi Tsunami

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Obat Keras Daftar G di Tanah Abang, Publik: Jangan Hanya Tangkap Penjual

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:49 WIB

SEJARAH BARU: 8 Aras Gereja, 620 Titik, 38 Provinsi Satu Suara Doa Mengguncang Nusantara di HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Love Collection: Wujudkan Kreativitasmu dengan Kaos Custom Berkualitas Premium

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Ketua Umum PDKN Dr. Rahman Sabon Nama Jalin Silaturahmi dengan Sultan Jailolo, Perkuat Ikatan Kekerabatan Nusantara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:28 WIB

LDII Kota Pasuruan Gelar Bazaar Dan Lomba Juang Kemerdekaan

Berita Terbaru

Edukasi

Manifesto Pembebasan Rakyat, Kemerdekaan Hanya Milik Si Kaya

Senin, 17 Agu 2026 - 22:42 WIB