Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPutusan MK Soal Ijazah Gibran: Yohanes Oci Sebut Tamparan Keras Untuk KPU dan Preseden Buruk Karier Politik Gibran 2029Komentar: 0

Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Yohanes Oci Sebut Tamparan Keras Untuk KPU dan Preseden Buruk Karier Politik Gibran 2029

Teropong Rakyat, 7 Oktober 2026, 07:27 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta. Teropongrakyat. Co- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu sorotan tajam. Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) menilai fakta hukum yang terungkap dalam pembuktian di MK menjadi catatan merah bagi penyelenggara pemilu maupun karir politik Gibran ke depan.

Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menyoroti secara khusus temuan majelis hakim dalam amar putusan yang dinilainya menjadi poin krusial.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

“Yang menarik dalam amar putusan MK itu terselip kalimat selama proses pembuktian MK tidak menemukan ijazah penyetaraan Gibran. Artinya MK telah mendeklarkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah,” tegas Yohanes Oci ketika dihubungi (7/10).

Yohanes menekankan bahwa temuan dalam amar putusan ini memiliki implikasi politik yang sangat panjang, terutama untuk kontestasi kepemimpinan nasional di masa mendatang.

Baca Juga:  Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

“Dengan adanya poin dalam amar putusan itu, maka ini preseden buruk bagi Gibran dalam menghadapi Pemilu 2029 nanti,” ujarnya.

Tak hanya menyasar Gibran, Yohanes juga mengritik keras kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses verifikasi administrasi para calon pimpinan negara.

“MK berhasil menampar wajah KPU karena dinilai gagal menjalankan amanat pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Yohanes.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain