Jakarta. Teropongrakyat. Co- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu sorotan tajam. Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) menilai fakta hukum yang terungkap dalam pembuktian di MK menjadi catatan merah bagi penyelenggara pemilu maupun karir politik Gibran ke depan.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menyoroti secara khusus temuan majelis hakim dalam amar putusan yang dinilainya menjadi poin krusial.
“Yang menarik dalam amar putusan MK itu terselip kalimat selama proses pembuktian MK tidak menemukan ijazah penyetaraan Gibran. Artinya MK telah mendeklarkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah,” tegas Yohanes Oci ketika dihubungi (7/10).
Yohanes menekankan bahwa temuan dalam amar putusan ini memiliki implikasi politik yang sangat panjang, terutama untuk kontestasi kepemimpinan nasional di masa mendatang.
“Dengan adanya poin dalam amar putusan itu, maka ini preseden buruk bagi Gibran dalam menghadapi Pemilu 2029 nanti,” ujarnya.
Tak hanya menyasar Gibran, Yohanes juga mengritik keras kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses verifikasi administrasi para calon pimpinan negara.
“MK berhasil menampar wajah KPU karena dinilai gagal menjalankan amanat pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Yohanes.












