BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co – BPI KPNPA RI memberikan apresiasi atas gerak cepat Kejaksaan Agung RI dalam menindak dugaan pelanggaran di internal kejaksaan.
Ketua Umum TB Rahmad Sukendar menilai langkah yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovhani dengan mencopot Aspidum Jawa Timur merupakan bentuk respons serius terhadap aduan masyarakat serta upaya menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Langkah cepat ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak tinggal diam dan responsif terhadap laporan masyarakat,” ujar Rahmad Sukendar

Baca Juga:  Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

Meski demikian, ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada pencopotan jabatan semata. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

“Apresiasi kami bukan berarti selesai. Jika ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas hingga proses pidana. Jangan hanya berhenti di sanksi administratif,” tegasnya.

Rahmad Sukendar juga menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kontrol sosial demi mendorong penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta, Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kajen Kabupaten Pekalongan

BPI KPNPA RI dalam waktu dekat juga akan memberikan penghargaan BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani sebagai bentuk dukungan dan apresiasi elemen masyarakat terhadap kinerja Jajaran Kejaksaan

“Kami mendukung langkah Kejagung, tetapi juga akan terus mengawal agar penanganan kasus yang melibatkan oknum jaksa tidak setengah hati. Kepercayaan publik harus dijaga,” pungkasnya,**

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB