BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co – BPI KPNPA RI memberikan apresiasi atas gerak cepat Kejaksaan Agung RI dalam menindak dugaan pelanggaran di internal kejaksaan.
Ketua Umum TB Rahmad Sukendar menilai langkah yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovhani dengan mencopot Aspidum Jawa Timur merupakan bentuk respons serius terhadap aduan masyarakat serta upaya menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Langkah cepat ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak tinggal diam dan responsif terhadap laporan masyarakat,” ujar Rahmad Sukendar

Baca Juga:  Sarkut Pembawa 108 Ribu Rokok Ilegal Dihentikan, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman di Kedungkandang

Meski demikian, ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada pencopotan jabatan semata. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

“Apresiasi kami bukan berarti selesai. Jika ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas hingga proses pidana. Jangan hanya berhenti di sanksi administratif,” tegasnya.

Rahmad Sukendar juga menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kontrol sosial demi mendorong penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Baca Juga:  Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

BPI KPNPA RI dalam waktu dekat juga akan memberikan penghargaan BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani sebagai bentuk dukungan dan apresiasi elemen masyarakat terhadap kinerja Jajaran Kejaksaan

“Kami mendukung langkah Kejagung, tetapi juga akan terus mengawal agar penanganan kasus yang melibatkan oknum jaksa tidak setengah hati. Kepercayaan publik harus dijaga,” pungkasnya,**

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru