Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Minggu Jakarta Selatan – Sidang lanjutan 6 mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri yang didakwa dengan perkara pembunuhan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2026) lalu.

Sidang lanjutan dengan agenda sidang mendengarkan saksi-saksi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang bertempat di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Harsono RM, Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (16/07/2026).

Ada 5 saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berujung gugurnya 2 Putra dari NTT saat bertugas di Ibukota.

“Ini agenda sidang terkait pemeriksaan saksi-saksi saat peristiwa terjadi. Saksi peristiwa yang melihat langsung penganiayaan tersebut yang merupakan pemilik warung dimana korban dianiaya menjelaskan bahwa korban sempat melarikan diri namun para pelaku yang mengaku kepada warga adalah “anggota” tetap mengejar dan menyeret korban serta membenturkan kepala korban diaspal selain itu korban dianiaya secara bersama sama hingga meninggal dunia meskipun saksi sempat berkata pada pelaku untuk berhenti menganiaya namun para pelaku tetap menganiaya secara brutal. Keluarga korban menuntut jangan memperlakukan khusus kepada para terdakwa pembunuhan. Kami mempertanyakan kenapa para terdakwa dikawal khusus, tidak seperti terdakwa lainnya sehingga ini menjadi kesenjangan terdakwa lainnya yang membuat situasi di pengadilan pun berbeda,” kata Hasidah S Lipung SH selaku ketua Divisi Hukum PETIR usai persidangan terdakwa 6 mantan anggota polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2926.

Baca Juga:  Gelar Operasi Bersama, BNN Bentuk Sinergitas dengan TNI, Polri Berantas dan Pulihkan Kampung Narkoba

Selanjutnya, Hasidah S Lipung SH bersama tim divisi hukum petir menambahkan tadi dipersidangan pun diputar video yang menunjukkan arogansi para terdakwa yang bertindak diluar kemanusiaan

“Tadi diputar video yang memperlihatkan para terdakwa bertindak tidak berkepriimanuusiaan , dengan tetap mengeroyok korban yang mengalami sekarat dan sudah meninggal dilokasi,” sangat jelas unsur perencanaan dalam menghilangkan nyawa para korban ini yang harus menjadi perhatian Jaksa penuntut umum dan majelis hakim

Selain itu, Para petinggi PETIR. Bapak Petrus Bala Pattyona yang ikut hadir juga menyampaikan bahwa persidangan ini harus menghadirkan fakta fakta peristiwa agar Jaksa serta Yang Mulia Majelis Hakim melihat kasus ini secara netralitas dan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa.

Baca Juga:  Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

“Terdakwa saat melakukan pengeroyokan dengan membabi buta terhadap 2 korban sebagai anggota Polri. Seharusnya anggota Polri wajib mengayomi dan melindungi masyarakat, jangan bertindak anarkis yang berujung merenggut 2 nyawa korban,” terang Semar.,SH

Sementara itu, Bapak Semy selaku pendiri PETIR menilai kasus ini pun terindikasi kuat adanya unsur perencanaan, sehingga pantas mendapatkan hukumanya yang seberat-beratnya. Dan jangan ada pihak pihak yang bermanuver untuk memanfaatkan keluarga korban yang ada di kampung NTT dengan menciptakan perdamaian tanpa seizin istri dan anak korban,

Persidangan ini pun dihadirkan oleh para istri korban, dan istri korban sempat menangis histeris karena mengingat korban yang sedang bertugas dihabisi oleh para 6 terdakwa.

“Korban itu pahlawan kami, pahlawan yang berjuang mencari nafkah untuk keluarga, kenapa engkau habisi,” teriak salah satu istri korban.

Rekan-rekan korban dan saudara korban pun dari PETIR (Persaudaraan Timur Raya), dan lainnya ikut hadir mengikuti rangkaian jalannya persidangan.

Selanjutnya, untuk 5 saksi lainnya akan dilanjutkan dalam agenda sidang pekan depan pada 23 Juli 2026.

Berita Terkait

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Senin, 13 Juli 2026 - 08:31 WIB

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Berita Terbaru