Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!Komentar: 0
7jt di Bawah UMP

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Teropong Rakyat, 14 Juli 2026, 07:16 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Foto: Dokumentasi

KOTA TANGERANG, Teropongrakyat.co – PT. Sari Wangi Mentari, Jalan  Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT.001/002, Mekarsari, Kota Tangerang, diduga memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah di tentukan Pemerintah, hal tersebut terungkap adanya peristiwa pada Senin, 6 Juli 2026, seorang karyawan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit (RS) Sitanala Tangerang dengan kondisi 3 luka tusukan di tubuhnya.

Yang lebih mengejutkan, pelaku yang diduga melakukan penusukan adalah orang dalam perusahaan itu sendiri yakni, Kepala Bagian Gudang.

Saat di konfirmasi Media, korban yang mengaku sebagai Karyawan PT. Sari Wangi Mentari di gaji 2,7 Juta per bulan. Padahal UMP Kota Tangerang 2026 berada di kisaran 4,9 juta – 5,1 juta per bulan.

Baca Juga:  Resto Nyonya & Sons Berdiri Tahun 1950 di Malaysia Kini Hadir di Cilandak Town Square Jakarta

Terpisah, Praktisi hukum Yanto Nelson Nelle SH, MH dari Firma ‘YNN & Partners’ menegaskan, penusukan di tempat kerja adalah tindak pidana berat. Motifnya sering kali konflik internal, dendam, sakit hati akibat PHK, atau lemahnya pengawasan.

“Ketika kekerasan terjadi di area kerja, maka ada pertanyaan besar soal sistem keamanan dan pembinaan hubungan industrial di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Nelson menambahkan sebagai pengacara dari korban menyampaikan. Bagi mereka, ini bukan hanya soal pelaku. Ini soal tanggung jawab perusahaan.

“Bagaimana bisa konflik antar karyawan dibiarkan sampai berujung darah? Di mana tanggung jawab PT Sari Wangi Mentari?” tanyanya.

Baca Juga:  UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

Lebih jauh, muncul pertanyaan soal pengawasan negara. Gaji di bawah UMP diduga melanggar UU Ketenagakerjaan.

Lalu di mana peran Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tangerang, di mana pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Apakah tugas negara hanya datang setelah ada darah tertumpah? Setelah ada 3 luka tusuk di tubuh pekerja,” tegasnya.

Saat di konfirmasi ke pihak perusahaan PT. Sari Wangi Mentari, Senin (13/07/2026) pihak perusahaan tidak ada yang bisa ditemui.
<span;>Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sari Wangi Mentari belum memberikan keterangan resmi.

Baca tentang7jt di Bawah UMP
Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain