Foto View: Diam-diam Mau Dilepaskan Tahun 2026! Rencana Licik Mafia Tanah Riau yang Hampir Lolos dari Pengawasan!”
PUJUD – Teropongrakyat.co – 28 Agustus 2026 – Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti Kabupaten Rokan Hilir Telah 7 Hari Resmi Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Riau membuka tabir dugaan skandal korupsi terorganisir yang menyentuh akar pengelolaan lahan plasma dan kawasan hutan di Riau. Dua nama disebut sebagai aktor utama: Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, dan Musa, Manajer PT Karya Abadi Samasejati (KASS).
Keduanya diduga memiliki peran yang berbeda namun saling terkait, di antaranya memanipulasi dokumen, menghadirkan nama-nama fiktif sebagai penerima ganti rugi plasma, serta menerbitkan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal yang secara resmi masih terkait pelepasan kawasan hutan untuk proyek PIR Khusus era 1980-an.
Fakta yang Diungkap dari Dokumen Resmi
Pada 1 Agustus 2026, kelompok tani mengajukan telaah status lokasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Jawaban resmi Plt. Kepala DLHK (surat Nomor 500.4/.901/DLHK/2026) menegaskan:
· Areal ±58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) ±54,12 Ha dan Areal Penggunaan Lain (APL) ±4,26 Ha.
· Areal tersebut merupakan bagian dari pelepasan kawasan hutan seluas ±29.926 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987 untuk Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang dilaksanakan PT Perkebunan IV (cikal bakal PTPN IV), di Kelompok Hutan Sungai Kubu–Sungai Rokan Kanan, yang saat ini disebut Kecamatan Pujud.
Catatan historis penting: pada 1987 wilayah itu masih bagian Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis (sebelum pemekaran Rokan Hilir 1999). PTPN IV sendiri baru terbentuk formal pada 1996.
Nama-Nama yang “Menghilang”
Penelusuran lebih lanjut menemukan Surat Keterangan Plasma yang dikeluarkan PT Karya Abadi Samasejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi, tertanggal 10 Desember 1997, ditandatangani Direktur Utama Ngadiman. Surat itu menyebut 58 Ha lahan plasma diperoleh dari ganti rugi atas nama:
· Kasman Nasution (6 Ha)
· Martias (13 Ha)
· Samsir (17,8 Ha)
· Selamet (11,2 Ha)
· Suadi (10 Ha)
Hasil investigasi lapangan kelompok tani menyatakan nama-nama tersebut diduga kuat fiktif dan diindikasikan merupakan karyawan atau pihak terkait perusahaan. Tidak ditemukan warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan plasma PTPN IV sebagaimana dimaksud dalam jawaban resmi DLHK.
SKT Desa di Atas Hamparan Areal Kawasan Hutan
Sekitar tahun 2018, Afrizal selaku Kepala Desa Pujud diduga menerbitkan ±84 persil Surat Keterangan Tanah dengan total luas sekitar ±168 Ha. Surat-surat itu berada dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan di areal ±29.926 Ha yang dinyatakan DLHK sebagai bagian dari pelepasan kawasan hutan, tepatnya di Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat, Desa Pujud.
84 SKT Desa Terbit di Hamparan 29.926 Ha
Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti berharap agar Presiden RI memerintahkan SATGAS PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) bersama Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas. Jika terbukti, tangkap dan penjarakan para koruptor terorganisir perusak hutan yang telah merugikan negara dan masyarakat lokal yang haknya telah dirampok.
Dugaan Tindak Pidana yang Disorot
Kelompok tani Sosopan menilai rangkaian perbuatan ini memenuhi unsur:
· Manipulasi data dan dokumen kepemilikan lahan plasma
· Penggelapan hak masyarakat/petani plasma yang seharusnya menerima lahan dari program PIR
· Penipuan dengan menghadirkan nama fiktif/bukan masyarakat lokal
· Penyalahgunaan wewenang pejabat desa dalam penerbitan SKT di atas areal yang statusnya terkait kawasan hutan
Dasar hukum yang dirujuk meliputi UU Tipikor, KUHP (pemalsuan surat, penggelapan, penipuan), UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Perkebunan, UU Desa, serta peraturan pendaftaran tanah.
Permohonan Resmi ke Kajati Riau
Surat laporan bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sugianto, Sekretaris Ahmad Yani, dan diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu CPR, yang merupakan jaringan investigator Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), meminta Kajati Riau dan Asisten Tindak Pidana Khusus untuk:
· Menerima dan memproses laporan
· Melakukan penyelidikan dan penyidikan
· Memanggil Afrizal dan Musa
· Meminta keterangan ahli kehutanan, pertanahan, dan administrasi desa
Tembusan dikirim ke Jaksa Agung RI, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Satgas PKH, Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah terkait.
Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah gambaran bagaimana dokumen historis pelepasan kawasan hutan, surat keterangan plasma era 1990-an, dan SKT desa era 2018 bisa saling berkelindan dalam dugaan skema yang merugikan negara dan meminggirkan hak petani lokal.
Dugaan Modus Pelepasan Kawasan Hutan via Nama Perorangan
Informasi yang dirangkum mengungkap bahwa akan diurus pelepasan kawasan hutannya pada tahun 2026 ini dengan menggunakan nama perorangan, agar tidak bertentangan sesuai amanat Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tepatnya pada Pasal 16 s/d Pasal 18 Penyelesaian Hak Atas Tanah (Pelepasan Resmi).
Setelah keterlanjuran terbukti dan kawasan hutan dilepaskan, pasal-pasal ini mengatur proses lanjutannya:
· Subyek yang berhak: Masyarakat lokal (bukan korporasi/investor).
· Penerbitan Sertifikat: Melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau redistribusi tanah (reforma agraria).
· Makna Hukum: Inilah “muara” kepastian hukum. Tanah yang tadinya berstatus kawasan hutan berubah menjadi Tanah Hak Milik yang sah secara perdata.
Konfirmasi ke PT KASS Tidak Direspons
Berulang kali dihubungi Humas PT KASS guna konfirmasi melalui pesan dan panggilan di nomor WhatsApp 08525085xxxx, namun tidak direspons hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, informasi yang didapat dari Sugianto, Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, dan Ahmad Yani, Sekretaris Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, menyampaikan kepada awak media bahwa Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud Tahun 2018, menerbitkan ±84 persil surat dikarenakan ada alas hak dari 2 orang mantan Kepala Desa Pujud sejak Tahun 2001, di antaranya berdasarkan surat ganti rugi masyarakat kepada karyawan dan pimpinan PT Karya Abadi Sama Sejati.
Hasil investigasi awak media menemukan bahwa areal ±58,38 hektare di Desa Pujud tersebut telah 29 tahun dikuasai dan diambil hasil buah kelapa sawitnya oleh PT Karya Abadi Sama Sejati, sesuai isi surat pernyataan yang dibuat Ngadiman, Direktur Utama PT Karya Abadi Sama Sejati.
Pernyataan Penutup
Laporan dugaan ini menuntut penegakan hukum yang tidak kompromi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya hektare, tetapi integritas tata kelola hutan dan tanah di Riau. Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti tambahan.
Catatan Redaksi:
Nama-nama yang disebut dalam rilis ini adalah pihak-pihak yang dilaporkan dan belum terbukti bersalah secara hukum. Proses hukum akan menentukan kebenaran. Namun, fakta bahwa laporan ini ditandatangani oleh tiga perwakilan petani dan disertai jawaban resmi DLHK Riau menunjukkan bahwa ada sesuatu yang sangat busuk di balik kebun sawit/areal seluas 29.826 Ha yang dikuasai oleh pihak swasta.
Narasumber:
· Sugianto: Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti
· Ahmad Yani: Sekretaris Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti
Pemerhati Masyarakat: Arjuna Sitepu CPR
Red/JS


























































