Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Sang Mantan Jenderal Polisi yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai telah menghina institusi kepolisian. Gegara selalu mangkir dengan alasan yang kaga jelas dan kaga masuk akal di dua kali panggilan pemeriksaan terkait  kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Lah itu namanya apa?, kalau bukan  mengerdilkan serta menghina korps Tribrata (kepolisian-red),” ujar aktivis 98 yang juga Humas Dpp Lsm Gempita dan penggiat anti korupsi, Kamper, kepada TeropongRakyat.co, Rabu (04/12).

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan sikap Kepolisian yang bersikap biasa-biasa saja melihat kelakuan sang mantan Jenderal Polisi den eks bos antirasuah Firli Bahuri. Padahal, kata Kamper, sudah jelas Firli Bahuri mengkerdilkan serta menghina jelas Korps Tribrata dengan dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas dan masuk diakal. “Sudah sarusnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap Firli Bahuri, dengan cara menjemput paksa, ” tukas Kamper.

Supervisi oleh Bareskrim Polri pun, percuma. Ya jelas percuma, sebab, tidak sesuai ekspektasi dan harapan masyarakat. “Hal ini terbukti terkait kasus yang menyeret mantan Jederal Polisi dan eks ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung bergulir ke meja hijau, “sambung Kamper.

Perlu diketahui, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB, namun Firli Bahuri kembali mangkir. “Bahkan yang lebih gila, ya apa sebutannya kalau bukan gila, pengacara sang mantan Jenderal Polisi dan eks Bos antirasuah, Ian Iskandar datang menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan, untuk menghentikan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat kliennya, “kata Kamper.

Baca Juga:  Kuasa Hukum NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair

“Untuk diketahui, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup, “pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/16784-2/

Berita Terkait

Wartawan Wajib Menggali Informasi yang Valid, Bukan Sekadar Cepat Tayang
Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh
Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu
Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari
Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas
Peran Strategis Human Factor Di Tengah Cepatnya Perkembangan Teknologi Keselamatan Pelayaran
Minat Belajar Kungfu Wing Chun? Boleh Daftarkan Kesini, Terbuka untuk Umum
Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:26 WIB

Wartawan Wajib Menggali Informasi yang Valid, Bukan Sekadar Cepat Tayang

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:39 WIB

Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:53 WIB

Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:06 WIB

Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:34 WIB

Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas

Berita Terbaru

Breaking News

Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

Minggu, 6 Jul 2025 - 21:39 WIB