Sekdes Cipaku Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legends

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, TeropongRakyat.co – Ironi dunia birokrasi kembali tersaji. M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena diduga menggelapkan dana desa senilai Rp513 juta. Uang tersebut, tragisnya, salah satunya digunakan untuk membeli diamond game online Mobile Legends. Senin, (7/7/2025).

Sebagai aparat desa, seharusnya Gian memegang amanah dalam mengelola anggaran negara untuk kemajuan kampung halamannya. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati demi memuaskan hasrat dunia maya.

Penahanan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. “Tim Penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dikutip Suara.com, Sabtu (5/7/2025).

Dana Infrastruktur Raib, Publik Murka

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam laporan keuangan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku tahun anggaran 2025, dilaporkan raib tanpa jejak.

Kejari Majalengka mengungkap, dari total kerugian negara Rp513 juta, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp65,4 juta ke rekening desa. Sisanya, sebesar Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembalian dana tidak menutupi keseluruhan kerugian negara. Kami masih mendalami aliran uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian item dalam game online,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Bukan Sekadar Kasus, Tapi Cermin Buram Sistem

Kasus Gian Gandana bukan hanya soal individu yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Skandal ini menambah panjang daftar kasus penyelewengan anggaran desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah besar.

Kini, publik menanti ketegasan hukum dalam mengadili kasus ini sekaligus mendorong pemerintah memperketat sistem pengawasan dana desa, agar tidak terus-menerus jadi ladang korupsi berkedok pembangunan.

 

Berita Terkait

Modernisasi Ibu Kota DKI Jakarta Diwarnai Tantangan Gaya Hidup Bebas dan Peredaran Narkoba
Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!
Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Jakarta Selatan, Warga Cemas, Laporan ke JAKI dan Satpol PP Tak Digubris
Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara
Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong
Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan
Wawancara Fenomenal Kick Andy! Saat Buronan Timor Leste Muncul di Layar Televisi Indonesia
Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:25 WIB

Modernisasi Ibu Kota DKI Jakarta Diwarnai Tantangan Gaya Hidup Bebas dan Peredaran Narkoba

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:18 WIB

Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Jakarta Selatan, Warga Cemas, Laporan ke JAKI dan Satpol PP Tak Digubris

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:29 WIB

Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:22 WIB

Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong

Berita Terbaru

Edukasi

Apa Perbedaan MDPL Dan MASL?

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:41 WIB