Bandung Barat, teropongrakyat.co – Seorang wartawan bernama Rohidin Jayakusuma dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan serta pengancaman menggunakan senjata tajam oleh seorang pria bernama Nurdin alias Gehu di wilayah Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh hingga harus mendapatkan penanganan medis intensif. Peristiwa ini pertama kali diketahui dari rekan sesama wartawan yang menerima laporan kondisi korban pasca kejadian.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari, yakni sejak tanggal 15 hingga 17. Namun, hingga lebih dari 10 hari berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Saat ditagih, pelaku berdalih tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan kasus obat-obatan terlarang dan mengaku berstatus DPO, sehingga enggan mengantarkan motor tersebut karena takut ditangkap aparat. Pelaku kemudian meminta korban mengambil sendiri kendaraannya ke rumah pelaku.
Ketika korban datang, suasana sempat berlangsung normal. Pelaku bahkan menjamu korban dengan makan bersama dan berbincang santai, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, situasi berubah saat korban hendak membawa pulang motornya.
Pelaku terus mengulur waktu hingga menjelang magrib, lalu mengajak korban menuju lokasi lain dengan alasan sepeda motor berada di tempat berbeda. Dalam perjalanan menuju lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Di momen tersebut, pelaku meminta korban menghubungi rekannya yang mengantar. Saat korban lengah, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan golok dan menodongkannya ke leher korban. Korban berusaha menahan serangan agar tidak mengalami luka fatal.
Dalam kondisi terancam, korban akhirnya nekat menjatuhkan diri ke jurang untuk menyelamatkan diri dan mencari pertolongan warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup parah dan kini masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat setempat, terlebih karena korban merupakan seorang wartawan yang sedang berupaya menagih hak miliknya.
Pihak keluarga dan rekan korban mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Pakar Hukum: Pelaku Terancam Pidana Berat
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum pidana, Dr. Ahmad Rifai, menyatakan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan pelaku tidak hanya masuk kategori pengancaman dengan senjata tajam, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan apabila terbukti ada niat menghilangkan nyawa korban,” ujarnya. Sabtu, 25/4.
Ia menjelaskan, selain itu pelaku juga dapat dikenakan pasal pengeroyokan jika terbukti dilakukan bersama pihak lain, serta pasal penggelapan atau pencurian terkait sepeda motor milik korban.
“Jika semua unsur terpenuhi, ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara, bahkan lebih berat apabila unsur perencanaan dan kekerasan berat terbukti di persidangan,” tambahnya.
Pakar tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas maupun aktivitasnya sebagai warga negara.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat dan transparan akan memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung Barat diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh fakta dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

























































