Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, teropongrakyat.co – Seorang wartawan bernama Rohidin Jayakusuma dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan serta pengancaman menggunakan senjata tajam oleh seorang pria bernama Nurdin alias Gehu di wilayah Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh hingga harus mendapatkan penanganan medis intensif. Peristiwa ini pertama kali diketahui dari rekan sesama wartawan yang menerima laporan kondisi korban pasca kejadian.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari, yakni sejak tanggal 15 hingga 17. Namun, hingga lebih dari 10 hari berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Saat ditagih, pelaku berdalih tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan kasus obat-obatan terlarang dan mengaku berstatus DPO, sehingga enggan mengantarkan motor tersebut karena takut ditangkap aparat. Pelaku kemudian meminta korban mengambil sendiri kendaraannya ke rumah pelaku.

Ketika korban datang, suasana sempat berlangsung normal. Pelaku bahkan menjamu korban dengan makan bersama dan berbincang santai, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, situasi berubah saat korban hendak membawa pulang motornya.

Baca Juga:  Pangkostrad Periksa Kesiapan Yonkes 1 Kostrad Dalam Misi Kemanusiaan di Gaza

Pelaku terus mengulur waktu hingga menjelang magrib, lalu mengajak korban menuju lokasi lain dengan alasan sepeda motor berada di tempat berbeda. Dalam perjalanan menuju lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

Di momen tersebut, pelaku meminta korban menghubungi rekannya yang mengantar. Saat korban lengah, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan golok dan menodongkannya ke leher korban. Korban berusaha menahan serangan agar tidak mengalami luka fatal.

Dalam kondisi terancam, korban akhirnya nekat menjatuhkan diri ke jurang untuk menyelamatkan diri dan mencari pertolongan warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup parah dan kini masih menjalani perawatan medis.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat setempat, terlebih karena korban merupakan seorang wartawan yang sedang berupaya menagih hak miliknya.

Pihak keluarga dan rekan korban mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Pakar Hukum: Pelaku Terancam Pidana Berat

Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum pidana, Dr. Ahmad Rifai, menyatakan bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Hamas Kembali Rilis Video Sandera Warga Israel

“Perbuatan pelaku tidak hanya masuk kategori pengancaman dengan senjata tajam, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan apabila terbukti ada niat menghilangkan nyawa korban,” ujarnya. Sabtu, 25/4.

Ia menjelaskan, selain itu pelaku juga dapat dikenakan pasal pengeroyokan jika terbukti dilakukan bersama pihak lain, serta pasal penggelapan atau pencurian terkait sepeda motor milik korban.

“Jika semua unsur terpenuhi, ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara, bahkan lebih berat apabila unsur perencanaan dan kekerasan berat terbukti di persidangan,” tambahnya.

Pakar tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas maupun aktivitasnya sebagai warga negara.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat dan transparan akan memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung Barat diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh fakta dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri
Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing
Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut
Proyek Lapangan TAMAN YASMIN Sektor 6 Masuk Tahap Penyelesaian, Anggaran Capai RP1,6 M

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WIB

KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58 WIB

Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri

Berita Terbaru