Jepara,Teropongrakyat.co. Muzaini salah satu ahli waris almarhum RIPIN warga Desa Datar, Kecamatan Mayong, melayangkan laporan lanjutan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi Dinas Dukcapil Kabupaten Jepara.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat di Kantor Dukcapil Jepara pada Selasa, 14 April 2026, sesuai undangan Nomor: 130.2/012/IV/2026. Rapat yang dihadiri Camat Mayong, Petinggi Desa Rajakwesi, dan pihak Dukcapil itu disebut tidak membuahkan solusi.
Kronologi Kasus.
Permasalahan bermula saat Muzaini mengajukan revisi Surat Keterangan Kematian atas nama H. Syakur alias Ripin Bin Suradi yang diterbitkan Kades Rajakwesi. Pihak Ahliwaris meminta nama disesuaikan dengan Duplikat Buku Nikah dari KUA Pecangaan yang tertulis RIPIN.
“Hingga kini Kades tidak melayani revisi itu sebelum database Dukcapil disinyalir diubah,” kata Muzaini, Senin 21/4/2026.
Dalam rapat 14 April, Dukcapil Jepara tetap mempertahankan nama “Sakur” yang tercantum di database kependudukan sejak 2008. Dukcapil beralasan perubahan nama kala itu berdasarkan pengakuan lisan almarhum. Namun saat diminta Dukcapil tidak dapat menunjukkan dokumen dasar atau berita acara perubahan nama tersebut.
Sebagai solusi, Dukcapil justru meminta ahli waris mengurus Penetapan Pengadilan dan membuat Surat Pernyataan Notaris yang ditandatangani seluruh ahli waris.
“Kami keberatan karena sudah punya dokumen autentik berupa Duplikat Buku Nikah dari KUA. Seharusnya itu cukup sebagai dasar revisi surat keterangan kematian yang pernah di terbitkan oleh Desa Rejakwesi agar Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian almarhum RIPIN sesuai UU Adminduk,” tegas Muzaini.
Dugaan Maladministrasi
Dalam laporannya ke Ombudsman, Muzaini menduga ada tiga bentuk maladministrasi:
1. Tidak kompeten” Perubahan data tahun 2008 dilakukan tanpa dokumen autentik atau penetapan pengadilan, diduga melanggar Pasal 52 UU No. 23/2006 jo UU No. 24/2013.
2. Tidak transparan. Dukcapil menolak menunjukkan arsip dasar perubahan nama “Sakur” kepada ahli waris.
3. Berbelit-belit. Kades Rajakwesi sejak awal tidak melayani revisi Surat Keterangan Kematian meski ahli waris sudah menunjukkan Duplikat Buku Nikah yang sah dari KUA.
Tuntutan ke Ombudsman.
Atas persoalan itu, Muzaini memohon Ombudsman Jateng agar:
1. Menerbitkan LAHP dengan Rekomendasi Tindakan Korektif kepada Bupati Jepara dan Dukcapil Jepara untuk menyinkronkan data almarhum sesuai Duplikat Buku Nikah;
2. Memerintahkan Dukcapil Jepara membuka dokumen dasar perubahan nama tahun 2008 kepada ahli waris dan Ombudsman;
3. Merekomendasikan sanksi administratif jika terbukti ada kelalaian petugas.
Hingga berita ini turunkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jepara belum bisa dikonfirmasi.**
























































