Skandal Izin di Pati Terkuak: Penggilingan Batu Diduga Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa OSS & PBG

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati .Teropongrakyat.co.— Praktik dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan penggilingan batu milik MN di Kecamatan Tayu, Pati, memicu kemarahan publik. Perusahaan berisiko tinggi itu diduga beroperasi tanpa izin wajib negara: OSS hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasus ini mencuat setelah laporan warga ditindaklanjuti awak media. Hasil penelusuran mengungkap fakta: perusahaan sebelumnya tidak terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, pendaftaran OSS diduga baru dilakukan setelah kasus ini viral.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai ini bukan kesalahan administratif biasa.
“Kalau baru daftar OSS setelah ketahuan, publik berhak tanya: di mana pengawasan Pemkab selama ini? Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Sukendar, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:  5 Kegiatan Seru dan Menantang yang Bisa Anda Lakukan Saat Berwisata di “Waterpark”

*Dugaan Pelanggaran Ganda*
Tak hanya OSS, perusahaan juga diduga belum mengantongi PBG atau eks-IMB. Padahal, setiap bangunan usaha wajib punya PBG sebelum beroperasi.
“Legalitas PT beda dengan legalitas bangunan. Punya izin usaha tidak otomatis melegalkan pabrik. Jika PBG tidak ada, operasionalnya ilegal,” kata Sukendar.

Menurutnya, pelanggaran izin berdampak pada keselamatan kerja, tata ruang, lingkungan, hingga potensi kerugian negara. Sanksi yang mengancam: peringatan tertulis, penghentian usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga:  Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia terhadap UU Cipta Kerja bagi Pengusaha

*Desak Pemkab Bertindak*
BPI KPNPA RI mendesak APH dan instansi terkait mengaudit total legalitas perusahaan. Publik menunggu ketegasan Pemkab Pati.
“Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal aturan di Pati. Semua pelaku usaha wajib sama di hadapan hukum,” pungkas Rahmad.

Jika dugaan ini benar dan dibiarkan bertahun-tahun, yang dipertaruhkan adalah kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. **

Berita Terkait

PT API Perkuat Penerapan Tata Kelola Melalui WORKSHOP GCG Dan ACGS Bersama PSL GROUP
OPTIMALKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERBASIS DATA, PT CTP TOLLWAYS GELAR PELATIHAN MICROSOFT POWER BI
Festival Mbois 11 “Malang Menyala” Dorong Koperasi Multi Pihak Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Indosolar 2026 Perkuat Ekosistem Energi Surya untuk Percepat Transisi Energi Indonesia
Love Collection: Wujudkan Kreativitasmu dengan Kaos Custom Berkualitas Premium
Wujudkan Momen Lebih Bermakna Bersama Bloomora Florist
IndoBeauty Expo 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Inovasi Kecantikan dari 8 Negara di JIExpo Kemayoran
Menkes Budi Gunadi Resmikan IndoHealthcare Gakeslab Expo 2026, Hadirkan Inovasi Alat Kesehatan dari 9 Negara

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PT API Perkuat Penerapan Tata Kelola Melalui WORKSHOP GCG Dan ACGS Bersama PSL GROUP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:25 WIB

OPTIMALKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERBASIS DATA, PT CTP TOLLWAYS GELAR PELATIHAN MICROSOFT POWER BI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Festival Mbois 11 “Malang Menyala” Dorong Koperasi Multi Pihak Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Indosolar 2026 Perkuat Ekosistem Energi Surya untuk Percepat Transisi Energi Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Love Collection: Wujudkan Kreativitasmu dengan Kaos Custom Berkualitas Premium

Berita Terbaru

TNI – Polri

HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:23 WIB

TNI – Polri

Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:26 WIB