Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co-Ketua Umum POROS 98, Bilung Silaen, menyoroti penahanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung sejak Rabu, 3 Juni 2026.

Penahanan Jadi Bukti Rusaknya BGN
Bilung Silaen menegaskan, penahanan mantan Ketua BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung adalah bukti nyata bobroknya tata kelola BGN.

“Ini bukan sekadar kasus dugaan korupsi. Persoalan siswa yang keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga harus dipertanggungjawabkan Dadan Hindayana selaku mantan ketua,” tegas Bilung.

Baca Juga:  Korban Penipuan Investasi, HF Laporkan IW

2. Desakan Audit & Pemeriksaan Menyeluruh
POROS 98 meminta Kejagung tidak berhenti pada kasus yang sedang diusut. Perlu diselidiki dugaan penyimpangan lain:
1. Konflik kepentingan dalam penunjukan mitra MBG.
2. Pengadaan barang & jasa program MBG.
3. Kasus keracunan siswa penerima manfaat MBG.

Kejagung juga didesak mengaudit total anggaran program MBG, memeriksa seluruh pemilik dapur MBG, termasuk Kepala BGN yang baru Nanik Sudaryati Deyang.

Baca Juga:  SATGAS KOPASGAT AMANKAN TEMUAN NARKOTIKA JENIS GANJA KERING YANG DI BAWA OLEH PENUMPANG DI X-RAY PSCP BANDARA SENTANI JAYAPURA.

3. Ultimatum untuk Presiden Prabowo
Bilung Silaen menuntut keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan BGN sekarang juga.

“Apabila Presiden Prabowo tidak berani membubarkan BGN, MUNDUR saja,” kata Bilung.

Ia menilai penangkapan tiga mantan pimpinan BGN tersebut hanya sandiwara politik dari Presiden Prabowo.”

Berita Terkait

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Senin, 27 Juli 2026 - 12:26 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terbaru