Adelia dan RPAPP Sambangi Korban Anak Kasus Pelecehan Bersama Dengan KPAD

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Kekerasan seksual terhadap anak saat ini menjadi momok yang menakutkan, karena mengintai anak bahkan di tempat yang paling aman sekalipun Menurut data Kemenpera terbaru tahun 2024 menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada anak secara keseluruhan mencapai angka 63.2 %, sedangkan khusus untuk korban dibawah usia 12 tahun terjadi peningkatan sebanyak 0,1% pada kuartal pertama di tahun 2024, hingga mencapai 20,5%.

“Memang terlihat sedikit akan tetapi kasus pelecehan terhadap anak memang cenderung tidak dilaporkan oleh orang tua korban karena beberapa faktor antara lain merasa takut, kemudian diikuti dengan rasa malu tidak tahu harus melapor kemana dan kekhawatiran laporan tidak diterima dengan baik.” ucapnya

Baru-baru ini dikabarkan terdapat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dua korban berinisial F (7) dan N (6) di lingkungan rumahnya yang bertempatan di daerah Pengasinan Kota Bekasi yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal, Sayangnya pelaku melarikan diri dan tidak sempat tertangkap oleh warga membuat warga sekitar menjadi khawatir sebab di lingkungan sekitar

Maka dari itu Adelia selaku pembina dari gerakan sosial RPAPP melakukan pendampingan pada korban. Pada Senin (02/08/2024) Adelia bersama RPAPP juga KPAD mendatangi keluarga korban.

Pada kesempatan itu Adelia selaku pembina RPAPP, mengutuk keras perilaku menyimpang pelaku pelecehan tersebut “ Saya mengutuk keras aksi pelecehan yang terjadi kepada korban,

Baca Juga:  BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

“saya rasa masyarakat harus berperan aktif menjaga anak dan lingkungannya masing-masing, karena sangat tidak mungkin pemerintah dan pihak berwajib menjaga seluruh warganya selama 24 jam, sehingga harus ada kesadaran dari perangkat RT dan RW untuk secara masif meningkatkan,kewaspadaan kepada bentuk kejahatan apapun RT & RW pun saya harapkan dan saya himbau agar bertindak cepat membantu masyarakatnya
untuk membuat laporan kepada pihak berwajib apabila ada yang menjadi korban-korban.”ungkap politisi muda dari partai golkar tersebut.

Rehna Selvia selaku Sekretaris RPAPP menyatakan dukungannya untuk keluarga korban agar lebih berani untuk speak up dan aktif mencari bantuan Kami (RPAPP) akan berusaha membantu menjembatani masyarakat kepada pihak-pihak terkait, karena sebenarnya adalah tugas kita bersama untuk selalu tolong menolong demi menjaga generasi muda selanjutnya sehingga kami sangat apresiasi masyarakat yang berani melaporkan kasus seperti ini.

“Menindak lanjuti kasus pelecehan tersebut pada hari Rabu (07/08/2024) Novializa mewakili RPAPP melakukan pendampingan bersama keluarga korban ke DP3A, untuk menjalani sesi terapi F dan N menjalani terapi oleh psikolog untuk mengidentifikasi masalah sehingga mendapatkan kesimpulan dari hasil intervensi, Intervensi yang dimaksud kegiatan terapi antara terapis dengan korban untuk mengatasi masalah yang lebih spesifik dengan melibatkan langsung korban dan keluarga yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang ada serta mendapatkan hasil assessment.” tambahnya

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sesi pendampingan ini gratis tanpa dipungut biaya selaras dengan pernyataan komisioner KPAD Firli Zikrillah Bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui apabila sesi konseling Psikolog pasca kasus kejahatan yang terjadi itu gratis, karena sudah difasilitasi oleh pemerintah kota Bekasi.

“Pendampingan ini dirasa perlu menurut Adelia selaku pembina RPAPP penangan khusus dibutuhkan dalam kasus pelecehan seksual, karena pasti menimbulkan PTSD atau trauma pasca kejadian yang dapat merubah pola perilaku korban dan berpotensi mengganggu kesehatan mental korban.” sambungnya

Novializa ketua dari RPAPP menyatakan Sesuai arahan dari ka Adelia saat ini kami fokus mendampingi dan memantau kondisi korban dan keluarganya, karena yang dikhawatirkan adalah para korban dan juga keluarganya mengalami trauma atas kejadian yang mereka.

“Novializa menambahkan bahwa Kami tidak dapat mengakses asesmen dari hasil intervensi psikolog akan tetapi setelah melakukan terapi korban dinyatakan baik-baik saja,selain melakukan pendampingan pada korban kami melakukan pendampingan dengan orang tua korban diduga orang tua dari salah satu korban sangat terpukul mengetahui anaknya dilecehkan oleh oknum tidak dikenal.” tutupnya

(AKBAR)

Berita Terkait

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

Senin, 14 Sep 2026 - 10:24 WIB