BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – TeropongRakyat.Co || Organisasi Kepemudaan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) DPAC Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaksalakan giat terkait Perbup No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang. Aksi tersebut di Laksanakan di perbatasan Banten dan Jawa Barat lebih tepatnya disepanjang Jalan Raya M. Toha Yang dilintasi kendaraan berat disepanjang Jalan Parung – Legok, Kamis (24/06).

Kendaraan yang yang melintas rata-rata bermuatan berat tersebut melanggar Perbup No.56 Tahun 2023 tentang aturan jam operasi jalan yang seharusnya diperbolehkan melintas pada jam 22:00 WIB malam hingga  05 : 00 WIB dinihari, namun pada kenyataannya para pengemudi banyak yang melanggar seolah tidak kenal waktu.

BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang - Teropong RakyatBPPKB yang melakukan aksi penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang di komandoi langsung Ade Kodel yang juga sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut (BPPKB-red) beserta jajaran nya guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan lalu lalang kendaraan besar tang melanggar Perbub di maksud. ” Kami dari OKP BPPKB Parung Panjang berharap senantiasa bisa bersinergi dengan Muspika Kecamatan terkait penegakan Perbup No.56 Tahun 2023″.

Baca Juga:  Komitmen Bersama Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara dalam Menolak Narkoba

“Peraturan ya tetap peraturan, semisal kendaraan tambang yang melintas, ya seharusnya patuh sesuai jam tayang untuk melintas,” ungkap Ade.

Perbub harus ditegakkan, seperti mobil tambang harus sesuai jam tayang supaya masyarakat lebih nyaman dan aman ungkapnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, terkait aksi tersebut kami sebagai OKP BPPKB tidak bisa berbuat banyak dikarenakan tidak memiliki wewenang untuk menindak. Dalam hal ini sudah seharusnya Dinas Perhubungan lah yang memiliki wewenang dalam mengambil tindakan seperti mengarahkan kendaraan tambang tersebut untuk memutar balik dan jikalau ngeyel, ya di tindak. “Dengan adanya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di TKP,  maka kami hanya sebatas membantu tugas dari rekan Dishub”.

“Namun sangat disayangkan, sudah kita bantu mereka malahan menghilang entah kemana, dan hal ini sangat membuat kami kecewa sehingga banyak kendaraan tambang yang lolos dan menimbulkan kemacetan yang parah,” tukas Ade.

Baca Juga:  Pendiri Rekso Group, Soegiharto Sosrodjojo, Wafat di Usia 95 Tahun

Saat di hubungi awak redaksi TeropongRakyat.co, kepala Dishub Kab.Bogor DG mengatakan, ” Saya ada acara di puncak Bogor bersama PJ Bupati Kabupaten Bogor jadi tidak bisa di ganggu”.

Lebih lanjut awak redaksi TeropongRakyat.co mempertanyakan terkait anggotanya yang meninggalkan tugas,” kami berpegangan surat keputusan uji coba jam 13:00 s/d 16:00 untuk Armada Tambang untuk melintas, “jelas DG.

Adanya Perbup No.56 Tahun 2023 ini sebenarnya untuk meminimalisir jalur tambang ini yaitu jam operasi mulai dari jam 22:00 hingga 05:00 dini hari. “Kami berharap untuk stakeholder yang berkompeten untuk segera turun tangan, karena yang menjadi korban adalah masyarakat pengguna jalan lainya, mereka juga bayar pajak kan,”pungkas Ade.

(Jefri)

Berita Terkait

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Situs Watu Lumpang hingga Linggayoni Dikenalkan ke Siswa, Museum Keliling Telusuri Jejak DAS Metro
Bangun Generasi Tangguh, BPBD Kota Malang Gelar Simulasi SPAB di SMKN 7 Malang Bersama Walikota Malang
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Beras Premium Langka, TPID Kota Malang Sidak Distributor dan Pasar
Longsor Dominasi Bencana di Kota Batu, 115 Kejadian Catatkan 27 Warga Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 20:14 WIB

Situs Watu Lumpang hingga Linggayoni Dikenalkan ke Siswa, Museum Keliling Telusuri Jejak DAS Metro

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WIB

Bangun Generasi Tangguh, BPBD Kota Malang Gelar Simulasi SPAB di SMKN 7 Malang Bersama Walikota Malang

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Pelaku Perampasan di Tomang

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:34 WIB