BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – TeropongRakyat.Co || Organisasi Kepemudaan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) DPAC Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaksalakan giat terkait Perbup No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang. Aksi tersebut di Laksanakan di perbatasan Banten dan Jawa Barat lebih tepatnya disepanjang Jalan Raya M. Toha Yang dilintasi kendaraan berat disepanjang Jalan Parung – Legok, Kamis (24/06).

Kendaraan yang yang melintas rata-rata bermuatan berat tersebut melanggar Perbup No.56 Tahun 2023 tentang aturan jam operasi jalan yang seharusnya diperbolehkan melintas pada jam 22:00 WIB malam hingga  05 : 00 WIB dinihari, namun pada kenyataannya para pengemudi banyak yang melanggar seolah tidak kenal waktu.

BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang - Teropong RakyatBPPKB yang melakukan aksi penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang di komandoi langsung Ade Kodel yang juga sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut (BPPKB-red) beserta jajaran nya guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan lalu lalang kendaraan besar tang melanggar Perbub di maksud. ” Kami dari OKP BPPKB Parung Panjang berharap senantiasa bisa bersinergi dengan Muspika Kecamatan terkait penegakan Perbup No.56 Tahun 2023″.

Baca Juga:  Kapolri Ceritakan Perjalanan Proses Persiapan Hari Juang Polri

“Peraturan ya tetap peraturan, semisal kendaraan tambang yang melintas, ya seharusnya patuh sesuai jam tayang untuk melintas,” ungkap Ade.

Perbub harus ditegakkan, seperti mobil tambang harus sesuai jam tayang supaya masyarakat lebih nyaman dan aman ungkapnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, terkait aksi tersebut kami sebagai OKP BPPKB tidak bisa berbuat banyak dikarenakan tidak memiliki wewenang untuk menindak. Dalam hal ini sudah seharusnya Dinas Perhubungan lah yang memiliki wewenang dalam mengambil tindakan seperti mengarahkan kendaraan tambang tersebut untuk memutar balik dan jikalau ngeyel, ya di tindak. “Dengan adanya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di TKP,  maka kami hanya sebatas membantu tugas dari rekan Dishub”.

“Namun sangat disayangkan, sudah kita bantu mereka malahan menghilang entah kemana, dan hal ini sangat membuat kami kecewa sehingga banyak kendaraan tambang yang lolos dan menimbulkan kemacetan yang parah,” tukas Ade.

Baca Juga:  Korupsi Terkait Program Anies DP Rumah 0 Rupiah, KPK Periksa 3 Saksi

Saat di hubungi awak redaksi TeropongRakyat.co, kepala Dishub Kab.Bogor DG mengatakan, ” Saya ada acara di puncak Bogor bersama PJ Bupati Kabupaten Bogor jadi tidak bisa di ganggu”.

Lebih lanjut awak redaksi TeropongRakyat.co mempertanyakan terkait anggotanya yang meninggalkan tugas,” kami berpegangan surat keputusan uji coba jam 13:00 s/d 16:00 untuk Armada Tambang untuk melintas, “jelas DG.

Adanya Perbup No.56 Tahun 2023 ini sebenarnya untuk meminimalisir jalur tambang ini yaitu jam operasi mulai dari jam 22:00 hingga 05:00 dini hari. “Kami berharap untuk stakeholder yang berkompeten untuk segera turun tangan, karena yang menjadi korban adalah masyarakat pengguna jalan lainya, mereka juga bayar pajak kan,”pungkas Ade.

(Jefri)

Berita Terkait

Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal
Bupati Malang Resmikan Gerakan Desa Maslahah, Perkuat Pembangunan dan Kemandirian Desa
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
Muhammad Ali Puji Semangat Kerja Bakti Penghuni Rusunawa Persakih Tower 6
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal

Senin, 8 Juni 2026 - 10:37 WIB

Bupati Malang Resmikan Gerakan Desa Maslahah, Perkuat Pembangunan dan Kemandirian Desa

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:45 WIB

Muhammad Ali Puji Semangat Kerja Bakti Penghuni Rusunawa Persakih Tower 6

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Berita Terbaru