BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – TeropongRakyat.Co || Organisasi Kepemudaan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) DPAC Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaksalakan giat terkait Perbup No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang. Aksi tersebut di Laksanakan di perbatasan Banten dan Jawa Barat lebih tepatnya disepanjang Jalan Raya M. Toha Yang dilintasi kendaraan berat disepanjang Jalan Parung – Legok, Kamis (24/06).

Kendaraan yang yang melintas rata-rata bermuatan berat tersebut melanggar Perbup No.56 Tahun 2023 tentang aturan jam operasi jalan yang seharusnya diperbolehkan melintas pada jam 22:00 WIB malam hingga  05 : 00 WIB dinihari, namun pada kenyataannya para pengemudi banyak yang melanggar seolah tidak kenal waktu.

BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang - Teropong RakyatBPPKB yang melakukan aksi penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang di komandoi langsung Ade Kodel yang juga sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut (BPPKB-red) beserta jajaran nya guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan lalu lalang kendaraan besar tang melanggar Perbub di maksud. ” Kami dari OKP BPPKB Parung Panjang berharap senantiasa bisa bersinergi dengan Muspika Kecamatan terkait penegakan Perbup No.56 Tahun 2023″.

Baca Juga:  PT API Dukung Penuh Forum Humas Regional 2 Pelindo 2025, Membangun Komunikasi Yang Efektif Tingkatkan Sinergi.

“Peraturan ya tetap peraturan, semisal kendaraan tambang yang melintas, ya seharusnya patuh sesuai jam tayang untuk melintas,” ungkap Ade.

Perbub harus ditegakkan, seperti mobil tambang harus sesuai jam tayang supaya masyarakat lebih nyaman dan aman ungkapnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, terkait aksi tersebut kami sebagai OKP BPPKB tidak bisa berbuat banyak dikarenakan tidak memiliki wewenang untuk menindak. Dalam hal ini sudah seharusnya Dinas Perhubungan lah yang memiliki wewenang dalam mengambil tindakan seperti mengarahkan kendaraan tambang tersebut untuk memutar balik dan jikalau ngeyel, ya di tindak. “Dengan adanya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di TKP,  maka kami hanya sebatas membantu tugas dari rekan Dishub”.

“Namun sangat disayangkan, sudah kita bantu mereka malahan menghilang entah kemana, dan hal ini sangat membuat kami kecewa sehingga banyak kendaraan tambang yang lolos dan menimbulkan kemacetan yang parah,” tukas Ade.

Baca Juga:  DPP Legend Kiwal Garuda Hitam (LKGH) Resmi Lantik dan Kukuhkan DPD LKGH Kabupaten Bone

Saat di hubungi awak redaksi TeropongRakyat.co, kepala Dishub Kab.Bogor DG mengatakan, ” Saya ada acara di puncak Bogor bersama PJ Bupati Kabupaten Bogor jadi tidak bisa di ganggu”.

Lebih lanjut awak redaksi TeropongRakyat.co mempertanyakan terkait anggotanya yang meninggalkan tugas,” kami berpegangan surat keputusan uji coba jam 13:00 s/d 16:00 untuk Armada Tambang untuk melintas, “jelas DG.

Adanya Perbup No.56 Tahun 2023 ini sebenarnya untuk meminimalisir jalur tambang ini yaitu jam operasi mulai dari jam 22:00 hingga 05:00 dini hari. “Kami berharap untuk stakeholder yang berkompeten untuk segera turun tangan, karena yang menjadi korban adalah masyarakat pengguna jalan lainya, mereka juga bayar pajak kan,”pungkas Ade.

(Jefri)

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan
Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara
Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 19 April 2026 - 08:57 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Berita Terbaru