Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –  Teropongrakyat.co – 3 September 2026 — Persidangan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) senilai Rp1,37 miliar yang menjerat Kepala Desa Parakan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, berubah menjadi sorotan penting bagi dunia hukum pidana di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya dari Investigasi Mahanaim Law Firm, Nana Sutisna mengajukan eksepsi menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum melanggar UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak awal — sehingga dinilai tidak sah dan patut dibatalkan.

Bukan sekadar membela klien, kuasa hukum Nana Sutisna menyoroti masalah prinsipil yang bisa berdampak luas bagi seluruh masyarakat: dana CSR perusahaan swasta tidak bisa begitu saja dijadikan “uang negara” tanpa dasar hukum yang jelas. Jika hal ini dibiarkan, maka setiap dana bantuan perusahaan ke desa bisa berisiko disalahartikan sebagai keuangan negara — dan itu akan menakut-nakuti dunia usaha.

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP - Teropong Rakyat

PERNYATAAN NARASUMBER

Dr. Andri Budiman, S.H., M.M., C.Me. — Kuasa Hukum:

“Kami tidak menolak proses hukum. Kami hanya meminta hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dakwaan ini cacat sejak lahir: tidak jelas waktu, tidak jelas tempat, tidak jelas siapa yang dirugikan, bahkan angka yang dipakai saja tidak konsisten. Ini melanggar hak terdakwa dan melanggar UU KUHAP yang baru saja disahkan.”

Dr. Andri Christian, S.H., M.H., S.Kom., C.Md., CLA., ASP., ASKC — Kuasa Hukum:

Baca Juga:  Bekasi, Kota Patriot yang Dihadapkan pada Ancaman Serius Peredaran Obat Terlarang

“Audit administratif bukan vonis pengadilan. Angka di atas kertas tidak otomatis menjadi kerugian negara. Terutama dana CSR — itu milik perusahaan swasta. Mencampuradukkannya dengan dana negara tanpa dasar hukum tegas adalah preseden berbahaya bagi iklim investasi dan kebebasan bermitra antara perusahaan dan pemerintah desa.”

Nana Sutisna — Terdakwa:

“Saya tidak pernah menganggap uang itu milik pribadi. Saya salurkan untuk warga. Sekarang saya dituduh korupsi. Saya percaya hakim akan melihat kebenaran — bahwa proses penuntutan ini sejak awal tidak sesuai jalur hukum yang benar.”

SEJUMLAH 10 ALASAN EKSEPSI YANG DIJUKAN

Dalam nota eksepsi nomor 28/Pid.sus-TPK/2026/PN Serang, dikemukakan sepuluh alasan mengapa dakwaan dinilai tidak sah:

Pertama, dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 85 ayat 2 huruf b UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP — uraian waktu dan tempat tindak pidana kabur.

Kedua, belum terbukti secara sah bahwa dana Rp1,37 miliar adalah uang negara, sehingga penerapan Pasal 603 KUHP belum tepat sasaran.

Ketiga, kewajiban memasukkan dana ke APBDes tidak mengubah status uang swasta menjadi uang negara — penerapan Permendagri dinilai keliru.

Keempat, tidak diuraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang diduga dengan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

Kelima, laporan hasil audit Inspektorat bukanlah bukti tunggal yang dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum membuktikan unsur pidana secara sah.

Baca Juga:  Kemarin Bilang Pasrah, Rumah Dinas Gus Halim di Gerudug Lembaga Anti Rasuah, Barang Dan Uang Disita, 21 Orang Dicekal

Keenam, terdapat kontradiksi angka: 64 kali penyerahan diklaim Rp1,37 miliar, namun perhitungan dari angka bulanan hanya Rp1.211.200.000 — selisih tidak dijelaskan.

Ketujuh, tidak disebutkan secara spesifik instansi atau kekayaan negara mana yang dirugikan sebesar Rp1,37 miliar.

Kedelapan, secara konseptual dana CSR adalah milik perseroan, bukan kekayaan negara, sampai ada aturan tegas yang mengubah statusnya.

Kesembilan, Penuntut Umum dinilai mencampuradukkan dana CSR swasta dengan mekanisme bantuan sosial pemerintah.

Kesepuluh, dakwaan subsider tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan tidak diuraikan secara cermat dan jelas unsur-unsur tindak pidananya.

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP - Teropong Rakyat

DAMPAK DI LUAR PERKARA INI

Persidangan ini menjadi lebih dari sekadar perkara Nana Sutisna. Ini menjadi ujian batas antara dana negara dan dana swasta — dua hal yang berbeda secara prinsip namun kerap dicampuradukkan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Jika eksepsi dikabulkan, maka Penuntut Umum wajib memperbaiki dakwaan atau menghentikan perkara. Jika ditolak, maka prinsip bahwa “dana CSR bisa dianggap dana negara” akan semakin menguat — dan itu bisa menjadi sinyal peringatan bagi dunia usaha yang ingin bermitra dengan pemerintah desa.

Hakim Pengadilan Negeri Serang diharapkan memberikan putusan yang tidak hanya adil bagi terdakwa, tetapi juga menegaskan batas hukum yang jelas bagi seluruh pihak — agar tidak ada lagi kerancuan yang bisa merugikan siapa pun: baik rakyat, pengusaha, maupun penegak hukum itu sendiri. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terbaru