Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kondangjajar, Modus Surat Rekomendasi Disorot

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN, teropongrakyat.co — Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34.463.08, Jalan Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran awak media di lapangan, terlihat aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah cukup banyak. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terpantau mengantre untuk melakukan pengisian yang diduga diperuntukkan bagi pembelian dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya terkait penggunaan jerigen, kesesuaian volume dengan kuota, serta kelengkapan administrasi konsumen pengguna.

Surat Rekomendasi Jadi Sorotan

Dalam penelusuran di lapangan, aktivitas pengambilan BBM menggunakan jerigen disebut-sebut dilakukan dengan dasar Surat Rekomendasi dari instansi terkait, di antaranya Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.

Namun, berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun awak media, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen rekomendasi.

Sejumlah hal yang menjadi sorotan antara lain dugaan:

  • Kelebihan volume, yakni pengisian BBM ke dalam jerigen yang diduga melebihi kuota sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi.
  • Ketidakteraturan administrasi, termasuk pencatatan dan pencocokan data konsumen yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kuota yang diberikan.
  • Pengambilan oleh pihak lain, di mana terdapat dugaan BBM diambil oleh orang yang bukan nama yang tercantum dalam surat rekomendasi dan perlu dipastikan apakah telah dilengkapi surat kuasa yang sah.
Baca Juga:  Budaya Pacu Jalur, Warisan Melayu Riau yang Mendunia

Saat dikonfirmasi, pihak pengawas SPBU disebut mengetahui adanya aktivitas pengisian menggunakan jerigen tersebut. Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa pengisian dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian volume dan administrasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk BPH Migas dan instansi terkait.

Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna memiliki ketentuan yang mengatur peruntukan, volume, serta mekanisme pembelian. Penggunaan jerigen untuk sektor tertentu, seperti pertanian dan perikanan, pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan dan dokumen yang ditentukan.

Ketidaksesuaian antara penggunaan BBM dengan peruntukan atau kuota yang diberikan dapat menjadi persoalan hukum maupun administratif apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  BMB Ketuk Pintu KPK, Dugaan Aset Daerah Bekasi “Hilang” Diminta Diusut

Selain itu, terdapat ketentuan pemerintah dan BPH Migas yang mengatur mekanisme penyaluran BBM kepada konsumen pengguna, termasuk persyaratan rekomendasi, pencatatan, serta kesesuaian volume pembelian.

BPH Migas Diminta Turun Tangan

Atas temuan tersebut, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kondangjajar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut aktivitas konsumen pengguna, tetapi juga perlu melihat mekanisme verifikasi dokumen, pencatatan transaksi, kesesuaian kuota, serta pengawasan yang dilakukan pihak SPBU.

Awak media akan menyampaikan temuan dan bukti pendukung kepada BPH Migas serta aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan pihak berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata telah sesuai dengan aturan dan dokumen yang sah, klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait juga penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan keberimbangan pemberitaan.

Pihak SPBU, pengelola rekomendasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat
PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung
Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara
Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Alumni Lemhannas Angkatan XXXVII Dilantik, Langsung Luncurkan Teori Konstitusi Nusantara untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Pemprov Maluku Utara Gandeng CNBM China Percepat Pembangunan Food Estate di Halmahera Tengah
Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:04 WIB

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIB

Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:30 WIB

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB