Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kondangjajar, Modus Surat Rekomendasi Disorot

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN, teropongrakyat.co — Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34.463.08, Jalan Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran awak media di lapangan, terlihat aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah cukup banyak. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terpantau mengantre untuk melakukan pengisian yang diduga diperuntukkan bagi pembelian dalam jumlah besar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya terkait penggunaan jerigen, kesesuaian volume dengan kuota, serta kelengkapan administrasi konsumen pengguna.

Surat Rekomendasi Jadi Sorotan

Dalam penelusuran di lapangan, aktivitas pengambilan BBM menggunakan jerigen disebut-sebut dilakukan dengan dasar Surat Rekomendasi dari instansi terkait, di antaranya Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.

Namun, berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun awak media, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen rekomendasi.

Sejumlah hal yang menjadi sorotan antara lain dugaan:

  • Kelebihan volume, yakni pengisian BBM ke dalam jerigen yang diduga melebihi kuota sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi.
  • Ketidakteraturan administrasi, termasuk pencatatan dan pencocokan data konsumen yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kuota yang diberikan.
  • Pengambilan oleh pihak lain, di mana terdapat dugaan BBM diambil oleh orang yang bukan nama yang tercantum dalam surat rekomendasi dan perlu dipastikan apakah telah dilengkapi surat kuasa yang sah.
Baca Juga:  Pelindo Solusi Logistik Pertahankan Sertifikasi ISO 37001:2016

Saat dikonfirmasi, pihak pengawas SPBU disebut mengetahui adanya aktivitas pengisian menggunakan jerigen tersebut. Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa pengisian dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian volume dan administrasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk BPH Migas dan instansi terkait.

Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna memiliki ketentuan yang mengatur peruntukan, volume, serta mekanisme pembelian. Penggunaan jerigen untuk sektor tertentu, seperti pertanian dan perikanan, pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan dan dokumen yang ditentukan.

Ketidaksesuaian antara penggunaan BBM dengan peruntukan atau kuota yang diberikan dapat menjadi persoalan hukum maupun administratif apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gubernur DKI Hadiri Peresmian Gedung Kantor Kejari Jakarta Utara

Selain itu, terdapat ketentuan pemerintah dan BPH Migas yang mengatur mekanisme penyaluran BBM kepada konsumen pengguna, termasuk persyaratan rekomendasi, pencatatan, serta kesesuaian volume pembelian.

BPH Migas Diminta Turun Tangan

Atas temuan tersebut, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kondangjajar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut aktivitas konsumen pengguna, tetapi juga perlu melihat mekanisme verifikasi dokumen, pencatatan transaksi, kesesuaian kuota, serta pengawasan yang dilakukan pihak SPBU.

Awak media akan menyampaikan temuan dan bukti pendukung kepada BPH Migas serta aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan pihak berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata telah sesuai dengan aturan dan dokumen yang sah, klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait juga penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan keberimbangan pemberitaan.

Pihak SPBU, pengelola rekomendasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi
Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden
KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah
PETIR dari Sudirman Serukan Stop Rasisme, Galang Donasi untuk Flores
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Bupati Nagekeo Tuai Kritik, Laporkan MBG ke Presiden di Tengah Duka Gempa
Walikota Hendra Hidayat Resmi Menegaskan: Kampung Tugu Adalah Warisan Bersama Seluruh Warga Jakarta 
HUT 279 Tahun Gereja Tugu: Pawai 6 Marga Menyatu, Bukti Persatuan Abadi Warisan Leluhur Portugis-Tugu

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:09 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kondangjajar, Modus Surat Rekomendasi Disorot

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:28 WIB

PETIR dari Sudirman Serukan Stop Rasisme, Galang Donasi untuk Flores

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:55 WIB