KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 30 Agustus 2026 – GPIB Yahya DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP 2025 dengan tema “Kebebasan Beribadah”, digelar pukul 10.00 WIB pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara utama: Dandy Capryanto H., S.H., M.H., selaku Pengamat Hukum dan Kemasyarakatan, serta Marthin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., M.Kn., seorang Advokat yang telah lama mendampingi kasus-kasus perlindungan kebebasan beribadah di seluruh Indonesia.

Dandy Capryanto: Negara Wajib Melindungi, Bukan Menentukan Iman Warganya

Dalam pemaparannya, Dandy menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan beribadah tertulis tegas dalam Pasal 28E serta Pasal 29 UUD 1945 ini adalah hak yang melekat sejak negara berdiri, bukan pemberian kelompok mana pun.

“Kunci utamanya adalah negara tidak boleh menentukan iman kita, tetapi negara wajib melindungi kita ketika menjalankan iman. Kebebasan beribadah bukan hadiah mayoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia dibangun di atas kesepakatan bersama: bukan negara agama tertentu, juga bukan negara yang menyingkirkan agama dari kehidupan bermasyarakat. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi pertama, dan sejak awal kemerdekaan, negara menyadari bahwa keberagaman bukan sekadar urusan pribadi warga melainkan tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Pembentukan Kementerian Agama pada tahun 1945 adalah bukti nyata tanggung jawab tersebut.

Dandy menyoroti tantangan nyata di lapangan: penolakan pendirian rumah ibadah, hambatan birokrasi, hingga tekanan yang kerap muncul di balik alasan kesepakatan warga. Seringkali aturan tertulis sudah baik, namun pelaksanaannya tertinggal jauh. Di era digital pun, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebarkan kebencian, penghasutan, atau diskriminasi atas dasar agama, hal ini sudah diatur dalam UU Hak Asasi Manusia, UU Anti Diskriminasi, hingga ketentuan baru dalam KUHP 2025.

Baca Juga:  Ditandai Pemukulan Taganing, Rakernas I Punguan Sitohang Dohot Boruna 2024 Resmi Dibuka

Ia berharap pemerintah hadir secara adil tanpa memihak mayoritas, menjamin kepastian pendirian rumah ibadah yang transparan dan tidak diskriminatif, serta menindak perbuatan kekerasan sebagai tindak pidana bukan menuduh atas dasar identitas agama pelakunya. Negara harus menjadi rumah yang aman bagi seluruh warganya.

KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah - Teropong Rakyat

Marthin Lukas Simanjuntak: Sejak Awal Bangsa Berdiri, Hak Beribadah Sudah Dimiliki Setiap Suku dan Umat Beriman

Marthin Lukas Simanjuntak memulai paparannya dengan menuturkan perjalanan panjang pengabdiannya: sejak masa kuliah di Universitas Kristen Indonesia, ia telah tergerak mendampingi komunitas yang kebebasan beribadahnya terganggu mulai dari penutupan rumah ibadah, eksekusi paksa, hingga kriminalisasi terhadap pendeta dan penginjil, baik di Jakarta maupun pelosok negeri.

“Pelayanan kami bukan hanya soal kerukunan sesama seiman, melainkan menjaga kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Saya berjanji pada diri sendiri: setiap kali kebebasan beribadah dikebiri, Ibu Kota maupun di daerah, saya akan berdiri di sana,” ujarnya.

Ia meluruskan pemahaman mendasar: sebelum Republik Indonesia lahir, berbagai suku bangsa di Nusantara sudah memiliki keyakinan masing-masing Islam, Kristen, Hindu, Buddha, serta beragam aliran kepercayaan yang tumbuh di tanah ini. Kerajaan Larantuka di Nusa Tenggara Timur, tokoh-tokoh Kristen dari berbagai suku yang sudah ada jauh sebelum masa kolonial, serta pernyataan kesetaraan beragama yang disepakati para pendiri bangsa semuanya membuktikan: hak beribadah bukan pemberian negara, melainkan hak yang sudah dimiliki setiap warga sejak negara ini disepakati bersama. Negara hanya menjaminnya, bukan memberikannya.

Sejarah pun mencatat: semangat anti-kepercayaan pada masa lalu melahirkan aturan perlindungan agama, yang kini berkembang menjadi ketentuan lebih tegas dalam KUHP 2025. Dulu Pasal 155 KUHP lama hanya mengatur penghinaan agama secara langsung; kini aturannya meluas dan diperkuat.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni: Usut Tuntas Anggota DPR Putri SYL Minta Dibayari Stem Cell ke Kementan

Marthin menekankan perbedaan penting: menginjil, bersaksi, dan mengajak orang berbuat baik adalah amanat iman tetapi melakukannya dengan cara menghina, merendahkan, atau menjelekkan agama lain, apalagi menyebarkannya secara luas lewat media sosial, sudah masuk ranah pidana. KUHP 2025 Pasal 33 hingga Pasal 35 kini menjangkau lebih luas.

Menghasut kebencian atas dasar agama atau kepercayaan → pidana hingga 5 tahun;

Menghina saat ibadah berlangsung → pidana hingga 1 tahun;

Merusak atau membakar tempat ibadah serta benda suci → pidana hingga 5 tahun.

Ia juga menyoroti masalah yang masih sering terjadi: pelaksanaan perizinan tempat ibadah yang berbelit, keputusan yang seolah-olah mengikuti tekanan kelompok tertentu, bahkan aparat yang ikut menutup kegiatan warga yang sedang beribadah padahal tidak melanggar hukum.

“Dulu hanya ujaran kebencian yang disanksi ringan. Sekarang, membubarkan ibadah, mengancam, merusak rumah ibadah semuanya sudah jelas masuk tindak pidana. Motif kebencian agama tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan lain. Tapi aturan saja belum cukup. Aparat penegak hukum harus berani menegakkannya secara adil, tanpa takut kuat atau lemah,” urainya.

Bersama Menjaga Kebebasan Beribadah Sebagai Amanat Bangsa

Kegiatan ini menegaskan satu kesimpulan yang bulat: kebebasan beribadah adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dijamin Pancasila serta UUD 1945, berlaku untuk semua umat dan semua keyakinan. KUHP 2025 hadir bukan untuk membatasi iman, melainkan melindungi setiap warga agar bisa menjalankan imannya dengan tenang, sekaligus melarang keras penyalahgunaan kebebasan untuk menyakiti, menghasut, atau menindas orang lain.

Tanggung jawab menjaganya tidak hanya di pundak negara tetapi juga di tangan kita semua: beribadah dengan tulus, bersikap saling menghormati, dan berani menegur jika kebebasan sesama warga dirampas.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat
PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung
Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara
Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Alumni Lemhannas Angkatan XXXVII Dilantik, Langsung Luncurkan Teori Konstitusi Nusantara untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Pemprov Maluku Utara Gandeng CNBM China Percepat Pembangunan Food Estate di Halmahera Tengah
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kondangjajar, Modus Surat Rekomendasi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:04 WIB

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIB

Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:30 WIB

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB