Gubernur DKI Hadiri Peresmian Gedung Kantor Kejari Jakarta Utara

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA
teropongrakyat.co – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghadiri kegiatan peresmian kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jakarta Utara, Selasa (30/6). Peresmian gedung kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini menunjukkan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil menuntaskan berbagai sengketa aset dan proyek strategis yang mangkrak selama belasan hingga puluhan tahun. Hal itu disampaikan saat meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) di Tanjung Priok, Selasa (30/6).

“Saya ingin menyampaikan terima kasih karena koordinasi dan kerja sama yang baik dengan jajaran Kejaksaan. Permasalahan kota yang dulu tidak tersentuh, tidak terselesaikan, akhirnya terselesaikan dengan baik, terutama yang Rasuna Said,” ujarnya.

Sejumlah persoalan yang berhasil diselesaikan antara lain penataan tiang pancang monorel di Rasuna Said yang terbengkalai selama 21 tahun, kepastian hukum lahan RS Sumber Waras yang tertunda selama 14 tahun, serta kelanjutan pembangunan LRT Jakarta rute Velodrome–Manggarai.

Baca Juga:  DPD LDII Kabupaten Malang Gelar Rakorda 2025, Matangkan Persiapan Musda 2026

Gubernur Pramono menambahkan, pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas dukungan Kejaksaan dalam mengawal berbagai program pembangunan di ibu kota.

“Hari ini saya sungguh mendapatkan rahmat dan kebahagiaan, Bapak Jaksa Agung. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah selesai dibangun dan hari ini diresmikan. Kantor ini menunjukkan kolaborasi yang baik di lingkungan Forkopimda DKI Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, menyampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta atas hibah pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, dukungan itu merupakan wujud kemitraan dalam mendukung penegakan hukum tanpa mengurangi objektivitas dan independensi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Gedung baru ini menyegarkan suasana, namun yang terpenting adalah momentum pembaruan dari dalam. Jangan sampai gedungnya sudah bagus dan megah, tetapi pelayanannya justru melempem. Jadikan fasilitas ini sebagai trigger untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Jakarta Utara,” tegas Burhanuddin.

Baca Juga:  Prajurit Lintas Udara 432 Sigap Menjaga Keamanan Wilayah Nduga, Papua

Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar terus menjaga integritas dan memperkuat keimanan di tengah kompleksitas kehidupan di Jakarta. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pemeliharaan gedung secara berkala agar kebersihan dan kualitas fasilitas tetap terjaga.

Dalam laporannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan pembangunan kantor baru dilakukan karena gedung lama yang telah berusia lebih dari 50 tahun sudah tidak memenuhi standar keamanan maupun kebutuhan organisasi.

Menurut Patris, gedung baru memiliki luas bangunan 8.907 meter persegi di atas lahan yang diperluas melalui pembebasan lahan seluas 1.025 meter persegi. Fasilitas yang tersedia meliputi layanan drive-thru tilang, poliklinik, ruang diversi anak, ruang laktasi, ruang bermain anak, perpustakaan umum, aula, ruang kebugaran, serta ruang musik dan podcast.

Berita Terkait

Pemprov Maluku Utara Gandeng CNBM China Percepat Pembangunan Food Estate di Halmahera Tengah
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kondangjajar, Modus Surat Rekomendasi Disorot
Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi
Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden
KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah
PETIR dari Sudirman Serukan Stop Rasisme, Galang Donasi untuk Flores
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Bupati Nagekeo Tuai Kritik, Laporkan MBG ke Presiden di Tengah Duka Gempa

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:46 WIB

Pemprov Maluku Utara Gandeng CNBM China Percepat Pembangunan Food Estate di Halmahera Tengah

Selasa, 1 September 2026 - 10:09 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kondangjajar, Modus Surat Rekomendasi Disorot

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:55 WIB