IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co – Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama, meminta publik dan media untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruly merespons pemberitaan yang mengaitkan nama Djaka Budhi Utama dengan perkara tersebut. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam konstruksi penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

“Publik harus bisa membedakan antara disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, dan terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Dewan Pembina IDM, Maruly Hendra Utama dalam keterangan tertulisnya kepada Media pada Rabu, (2/9/2026).

Ia menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, perkara dugaan korupsi merupakan proses hukum yang pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pemberitaan yang masih berupa konstruksi perkara kemudian dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sebuah putusan hukum. Itu dua hal yang berbeda,” kata Maruly.

Jangan Bangun Kesimpulan dari Potongan Informasi

Maruly juga menyoroti pentingnya melihat perkara secara utuh. Menurut dia, informasi mengenai pertemuan antara seorang pejabat dengan pihak swasta tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai bukti adanya penerimaan suap.

Baca Juga:  Terkait Mobil Wartawan Tempo yang Dirusak, Aktivis 98: TKP Tidak Jauh Dari Mabes Polri, Ini Adalah Pesan ?

“Pertemuan antara pejabat dan pengusaha bisa terjadi dalam berbagai konteks. Karena itu, substansi pertemuan, siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, serta apakah ada hubungan langsung dengan dugaan transaksi pidana harus dibuktikan secara terang,” ujar Maruly.

Ia menambahkan, demikian pula dengan penggunaan kode atau penyebutan nama seseorang dalam kesaksian. Semua itu harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

“Kalau ada seseorang yang menyebut kode tertentu dikaitkan dengan nama pejabat tertentu, maka itu harus diuji. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu membangun kesimpulan keseluruhan,” tegas Maruly.

KPK Tetap Harus Diberi Ruang Membuktikan

Menurut Maruly, kritik terhadap pemberitaan mengenai perkara Djaka Budhi bukan berarti lembaga IDM membela praktik korupsi atau menghalangi proses hukum.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai,” kata Maruly.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan persidangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang namanya disebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamax Dioplos, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

“Penegakan hukum yang kuat justru adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” imbuh Maruly.

Media Diminta Berimbang

Maruly mengingatkan media massa agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dalam memberitakan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, Masyarakat memang berhak mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi. Namun, hak publik memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban media menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak menghakimi.

“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang dalam perkara hukum, Maka harus jelas status hukumnya. Jangan sampai judul atau narasi berita membuat pembaca menangkap kesan bahwa yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukumnya masih berjalan,” jelas Maruly.

Maruly berharap perkara Blueray dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan kepabeanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan tegas, tetapi juga adil. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang diposisikan bersalah sebelum pembuktian selesai,” pungkas Maruly Hendra Utama.

IDM menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru