MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya Bea Cukai Malang memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pengiriman puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang diangkut melalui wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten.
Operasi pengawasan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026), setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut yang melintasi wilayah Kepanjen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan terhadap jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal. Petugas kemudian menghentikan sarana pengangkut dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Barat Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 23.740 bungkus atau 474.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Malang menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap pelaku usaha rokok yang telah memenuhi ketentuan dan kewajiban cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memanfaatkan jalur distribusi untuk mengedarkan produk tembakau ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.



























































