Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya Bea Cukai Malang memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pengiriman puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang diangkut melalui wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten.

Operasi pengawasan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026), setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut yang melintasi wilayah Kepanjen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan terhadap jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal. Petugas kemudian menghentikan sarana pengangkut dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Barat Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.

Baca Juga:  Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 23.740 bungkus atau 474.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Malang menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap pelaku usaha rokok yang telah memenuhi ketentuan dan kewajiban cukai.

Baca Juga:  Penyalahgunaan BBM Subsidi Terjadi di Cibinong, Mobil Elf Modifikasi Angkut Ribuan Liter Solar

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memanfaatkan jalur distribusi untuk mengedarkan produk tembakau ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru