Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya Bea Cukai Malang memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pengiriman puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang diangkut melalui wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten.

Operasi pengawasan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026), setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut yang melintasi wilayah Kepanjen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan terhadap jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal. Petugas kemudian menghentikan sarana pengangkut dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Barat Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 23.740 bungkus atau 474.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti beserta sarana pengangkut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Malang menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap pelaku usaha rokok yang telah memenuhi ketentuan dan kewajiban cukai.

Baca Juga:  BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memanfaatkan jalur distribusi untuk mengedarkan produk tembakau ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.

Berita Terkait

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Berita Terbaru