Kota Malang | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi pengawasan yang digelar di wilayah Kota Malang pada Senin (10/8/2026), petugas menemukan ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin serta puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Pengawasan dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang. Dari kedua operasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp27.548.000, dengan perkiraan nilai seluruh barang temuan sekitar Rp314.615.000.
Operasi pertama dilakukan di HW Hwlwn’s Play Mart Malang, Jalan Tumenggung Suryo No. 143e, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing. Pemeriksaan dilakukan setelah Bea Cukai Malang memperoleh informasi intelijen terkait dugaan penjualan MMEA yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Hasil pemeriksaan cukup mengejutkan. Petugas menemukan 3.059 botol MMEA atau setara dengan 1.511,55 liter, terdiri dari berbagai merek, kadar, dan golongan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh MMEA tersebut diketahui tidak dilengkapi izin NPPBKC. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap seluruh barang untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti di situ, pengawasan dilanjutkan ke SPX Express Kedungkandang 2 Hub, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan BKC hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Jumlahnya mencapai 1.840 bungkus atau 36.800 batang rokok. Seluruh barang temuan kemudian dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, langkah tersebut penting bukan hanya untuk mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
“Pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Bea Cukai Malang memastikan hasil penindakan terhadap MMEA tanpa NPPBKC dan rokok tanpa pita cukai tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peredaran BKC ilegal menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.



























































