Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi pengawasan yang digelar di wilayah Kota Malang pada Senin (10/8/2026), petugas menemukan ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin serta puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Pengawasan dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang. Dari kedua operasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp27.548.000, dengan perkiraan nilai seluruh barang temuan sekitar Rp314.615.000.

Operasi pertama dilakukan di HW Hwlwn’s Play Mart Malang, Jalan Tumenggung Suryo No. 143e, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing. Pemeriksaan dilakukan setelah Bea Cukai Malang memperoleh informasi intelijen terkait dugaan penjualan MMEA yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:  Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan

Hasil pemeriksaan cukup mengejutkan. Petugas menemukan 3.059 botol MMEA atau setara dengan 1.511,55 liter, terdiri dari berbagai merek, kadar, dan golongan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh MMEA tersebut diketahui tidak dilengkapi izin NPPBKC. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap seluruh barang untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak berhenti di situ, pengawasan dilanjutkan ke SPX Express Kedungkandang 2 Hub, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan BKC hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Jumlahnya mencapai 1.840 bungkus atau 36.800 batang rokok. Seluruh barang temuan kemudian dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi

Menurutnya, langkah tersebut penting bukan hanya untuk mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

“Pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

Bea Cukai Malang memastikan hasil penindakan terhadap MMEA tanpa NPPBKC dan rokok tanpa pita cukai tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peredaran BKC ilegal menjadi perhatian serius pemerintah, terutama karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:30 WIB

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB