Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat. Co- Bekasi. Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009–2024 oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum dan pembersihan birokrasi daerah. Kejagung didesak tak ragu menyeret pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terindikasi menikmati modal maupun hasil kejahatan tersebut.

Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD milik Pemkot Bekasi itu dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun disinyalir menyimpan praktik korupsi sistemik lintas periode kepemimpinan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menegaskan penyidik Jampidsus harus menerapkan pendekatan follow the money (menelusuri aliran dana) dan asset recovery (pemulihan aset negara) secara komprehensif.

Baca Juga:  Satgas Yonif 509 Kostrad Gelar Program ROSITA di Intan Jaya, Papua

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan atau figur di permukaan saja. Kejagung harus berani membongkar hingga ke penikmat utama aliran dana, termasuk jika ada indikasi keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi,” tegas Yohanes saat dihubungi, Rabu (30/9).

Yohanes menilai rentang waktu perkara yang sangat panjang mencapai 1,5 dekade mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan terstruktur dari pihak-pihak yang berwenang melkukan pengawasan BUMD. Oleh karena itu, prinsip keterbukaan informasi publik wajib dijaga Kejagung selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga:  Makostrad Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila1 Juni 2024

“BUMD itu mengelola keuangan publik. Transparansi proses hukum penting agar masyarakat percaya penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih sekaligus memberikan efek jera bagi tata kelola birokrasi Pemkot Bekasi ke depan,” tambahnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa dua saksi kunci, yakni ASN Pemkot Bekasi berinisial EHT dan Managing Director Foster Oil berinisial IAB. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi.

Berita Terkait

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau
Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran
PEWARNA Indonesia Hadir di Kemenag, Doa Lintas Agama di 7 Propinsi dan Jaga Kesatuan Bangsa
Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?
Dosen UPN Veteran Jawa Timur Edukasi Anggota Senkom Kota Pasuruan soal Keamanan Transaksi Elektronik
S Tidak Boleh Jatuh Jadi Korban, Relawan Perempuan dan Anak Indonesia Kawal Persoalan Vanessa: Anak Tetap Harus Sekolah, Jabatan Tak Boleh Menjadi Perisai Keadilan
Guruh Sukarnoputra, Tokoh Budaya dan Putra Tokoh Proklamator Berpulang, PEWARNA Indonesia Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot

Selasa, 29 September 2026 - 15:57 WIB

Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau

Selasa, 29 September 2026 - 13:36 WIB

Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran

Selasa, 29 September 2026 - 10:41 WIB

PEWARNA Indonesia Hadir di Kemenag, Doa Lintas Agama di 7 Propinsi dan Jaga Kesatuan Bangsa

Berita Terbaru

Edukasi

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:23 WIB