Jakarta, Teropongrakyat. Co- Bekasi. Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009–2024 oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum dan pembersihan birokrasi daerah. Kejagung didesak tak ragu menyeret pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terindikasi menikmati modal maupun hasil kejahatan tersebut.
Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD milik Pemkot Bekasi itu dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun disinyalir menyimpan praktik korupsi sistemik lintas periode kepemimpinan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menegaskan penyidik Jampidsus harus menerapkan pendekatan follow the money (menelusuri aliran dana) dan asset recovery (pemulihan aset negara) secara komprehensif.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan atau figur di permukaan saja. Kejagung harus berani membongkar hingga ke penikmat utama aliran dana, termasuk jika ada indikasi keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi,” tegas Yohanes saat dihubungi, Rabu (30/9).
Yohanes menilai rentang waktu perkara yang sangat panjang mencapai 1,5 dekade mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan terstruktur dari pihak-pihak yang berwenang melkukan pengawasan BUMD. Oleh karena itu, prinsip keterbukaan informasi publik wajib dijaga Kejagung selama proses penyidikan berlangsung.
“BUMD itu mengelola keuangan publik. Transparansi proses hukum penting agar masyarakat percaya penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih sekaligus memberikan efek jera bagi tata kelola birokrasi Pemkot Bekasi ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa dua saksi kunci, yakni ASN Pemkot Bekasi berinisial EHT dan Managing Director Foster Oil berinisial IAB. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi.



























































