Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – 01 Oktober 2026 – Di balik megahnya proyek pengembangan di Kabupaten Bogor, tersembunyi kisah pilu puluhan keluarga yang mengaku tanah waris leluhur mereka beralih tanpa keadilan. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menegaskan: tanah waris bukan barang dagangan, dan hak para ahli waris harus dipulihkan — sekarang juga.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan hal ini dalam pengaduan resmi kepada KPK terkait dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

“Ini bukan sekadar soal surat-surat tanah. Ini soal kehormatan keluarga yang kehilangan warisan leluhur. Perempuan yang memperjuangkan hak anak-anaknya tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujar Jeannie.

10 TUNTUTAN: DARI ADMINISTRASI HINGGA HUKUMAN MAKSIMAL

RPA Indonesia menyampaikan 10 poin penegasan yang menyentuh akar persoalan:

1. Bongkar seluruh jejak keterlibatan pihak terkait.

2. Telusuri keterlibatan pejabat Kementerian ATR/BPN jika terbukti ada pelanggaran.

Baca Juga:  Kartel Obat HCL di Bandung. Masyarakat Minta Polda Jawab Barat Ambil Sikap Tegas

3. Periksa seluruh riwayat administrasi pertanahan secara menyeluruh.

4. Usut tuntas dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi.

5. Pulihkan hak ahli waris sesuai fakta hukum dan peraturan.

6. Lindungi korban dan saksi dari ancaman.

7. Panggil jajaran Direksi & Dewan Komisaris PT Summarecon Agung Tbk jika terbukti terlibat.

8. Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid — proses hukum jika bukti cukup.

9. Tuntut hukuman maksimal, termasuk pidana mati jika memenuhi syarat hukum.

10. Pastikan hukuman memberi efek jera nyata bagi pelaku korupsi.

JANGAN BIARKAN SUARA PEREMPUAN TENGGELAM

Pendamping hukum LBH RPA Indonesia, Bintang Maulana Habib, SH., MH., M.Kn., menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh membiarkan pihak yang lemah tergilas.

“Yang paling berjuang justru para ibu dan anak. Mereka tidak punya kekuasaan, hanya bukti warisan. Jangan sampai proses hukum yang panjang justru mematikan harapan mereka. Sejarah kepemilikan, dokumen, saksi — semuanya harus didengar dan diperiksa.”

Baca Juga:  PBB Menentang Penyimpangan Apapun Terhadap Prinsip Kebebasan Pers

KPK DIPERINGAT: TIDAK BOLEH MEMILIH-MILIH

Jeannie Latumahina memperingatkan KPK agar tidak menutup mata terhadap siapa pun.

“Jika hanya sebagian pihak yang diperiksa, kami menduga ada permainan di balik meja. KPK harus bekerja berdasarkan bukti, bukan nama atau kekuasaan. Kami tidak akan diam.”

Paulus Tutuarima dan Yusuf Pradika dari DPP RPA Indonesia menegaskan: siap turun ke jalan jika keadilan tidak dijalankan.

“Kami akan berdiri di depan Gedung KPK sampai hak para ahli waris dikembalikan. Tanah mereka bukan milik pengembang, bukan milik pejabat — itu milik keluarga yang sudah dijaga turun-temurun.”

RPA Indonesia menegaskan:

Tanah waris tidak bisa dihapus dengan surat palsu. Hak yang dirampas harus dikembalikan. Hukum harus tegak untuk semua — kaya atau miskin, berpengaruh atau tidak dikenal.

Red/JS

Berita Terkait

Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau
Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran
PEWARNA Indonesia Hadir di Kemenag, Doa Lintas Agama di 7 Propinsi dan Jaga Kesatuan Bangsa
Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?
Dosen UPN Veteran Jawa Timur Edukasi Anggota Senkom Kota Pasuruan soal Keamanan Transaksi Elektronik
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Selasa, 29 September 2026 - 15:57 WIB

Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau

Selasa, 29 September 2026 - 13:36 WIB

Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran

Berita Terbaru