Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026 tersebut, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai ganti rugi yang dibebankan mencapai sekitar US$ 28 juta dolar AS atau setara Rp 481 miliar, ditambah bunga serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Namun, Putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang justru tidak dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan konstruksi hukum yang utuh dalam keteranganya kepada wartawan pada Senin, (22/6/2026).

Menurut Paijo Parikesit, Pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya, tidak ikut digugat dalam perkara tersebut.

“Pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya sebagai penerbit NCD justru tidak digugat. Namun putusan malah membebankan tanggung jawab kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger,” kata Paijo.

Baca Juga:  Danrem 043/Garuda Hitam Kumpulkan 3000 Prajurit, Ini Intruksinya?

Ia menambahkan, jika ditinjau dari kronologi peristiwa, kegagalan pembayaran NCD tidak dapat dilepaskan dari kondisi Unibank yang kemudian dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001.

“Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank,” ujarnya.

Paijo juga menegaskan bahwa para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank dibekukan operasionalnya.

“Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena mereka bukan pengurus maupun pemegang saham Unibank,” tegasnya.

Selain itu, pihak MNC juga mengemukakan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang tidak dipertimbangkan secara proporsional, mulai dari perbedaan nilai gugatan awal dengan amar putusan, tidak dipertimbangkannya keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat, hingga beredarnya informasi putusan sebelum salinan resmi diterima para pihak.

Dugaan Error in Persona

Sorotan lain muncul terkait kemungkinan terjadinya error in persona, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Dalam praktik hukum perdata, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada cacat formil gugatan apabila pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam perkara.

Baca Juga:  Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

“Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Abdul Gofur.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena hakim sebagai manusia tidak luput dari kemungkinan melakukan kekhilafan atau kesalahan dalam mengambil putusan.

“Hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga salah memutuskan atau bahkan memihak salah satu pihak. Karena itu undang-undang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Peluang Berlanjut ke Tingkat Banding

Dengan masih adanya perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam sengketa NCD tersebut, perkara ini diperkirakan belum berakhir. Jalur banding maupun upaya hukum lanjutan berpotensi ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penentuan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi keuangan bernilai besar yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan sejumlah pihak penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional.

Berita Terkait

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat
Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi
PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Berita Terbaru