JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (4/8/2026). Pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hn (1 tahun 6 bulan) dan AH (1 tahun) terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan yang berlokasi di kawasan Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Merespons tuntutan yang dibacakan JPU, tim Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara menyeluruh dalam pembelaan tertulis. Kuasa Hukum, Basar Noviardi Sitorus, S.H., didampingi Hadi, S.H., menjelaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan dirangkai secara komprehensif dalam nota pembelaan.

“Tanggapan resmi atas tuntutan tersebut kami akan ajukan dalam bentuk Nota Pembelaan atau Nota Pledoi secara menyeluruh dan komprehensif, yang disusun berdasar seluruh fakta persidangan yang telah terungkap. Kami jadwalkan penyampaiannya tepat pada tanggal 18 Agustus 2026, dua minggu dari sekarang,” tegas Basar Noviardi Sitorus.

Baca Juga:  PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik

Majelis Hakim pun menetapkan sidang selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, JPU akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan balasan (Replik), lalu pihak terdakwa dapat menyampaikan tanggapan akhir (Duplik) sebelum perkara dinyatakan cukup untuk putusan.

Selama rangkaian persidangan sebelumnya, majelis telah mendengar keterangan para saksi, termasuk saksi-saksi yang menerangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan luas masyarakat karena adanya perbedaan lokasi objek sengketa yang mencolok. Surat-surat yang diklaim penggugat — baik berupa surat sporadik maupun sertifikat — tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Sementara lahan yang dikuasai dan dikelola Hn dan AH secara nyata berada di Bukit Cincin, wilayah RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Baca Juga:  Harapkan Perselisihan Berujung Damai Sesama Saudara dari Timur, Pengacara PETIR akan Ajukan Surat Restorative Justice ke Polres Jakarta Pusat

Karena letak objek dan wilayah RT/RW berbeda secara jelas, banyak pihak mempertanyakan apakah Hn dan AH dapat dijerat dengan pasal-pasal tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Banyak kalangan berpendapat terdakwa selayaknya dibebaskan dari dakwaan karena objek yang dipermasalahkan tidak sama dengan lokasi yang mereka kelola. Hal ini sejalan dengan filsafat hukum yang berbunyi:

“Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah, daripada menahan dan menderita satu orang yang tidak bersalah.”

Red

Berita Terkait

Tingkatkan Layanan Air Bersih, PAM Jaya Bangun Jaringan Perpipaan di Rorotan
Persinas ASAD Kota Pasuruan Hadiri Konsolidasi Organisasi Persinas ASAD Jawa Timur Zona VI
SCY Kembali Salurkan Bantuan FABA, Dukung Semangat “UTU Gemilang”
Kebakaran Lahan Kosong di Serdang Raya Kemayoran Berhasil Dipadamkan
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Persinas ASAD Kota Pasuruan Turunkan 19 Atlet di Piala Madinah Van Java II 2026
Langkah Nyata Jalur Hukum: Apresiasi untuk Polres Subang dan Tuntutan Transparansi Penyidikan
ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Indonesia Perkuat Pertahanan Maritim

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:45 WIB

Tingkatkan Layanan Air Bersih, PAM Jaya Bangun Jaringan Perpipaan di Rorotan

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Persinas ASAD Kota Pasuruan Hadiri Konsolidasi Organisasi Persinas ASAD Jawa Timur Zona VI

Minggu, 20 September 2026 - 13:12 WIB

SCY Kembali Salurkan Bantuan FABA, Dukung Semangat “UTU Gemilang”

Minggu, 20 September 2026 - 10:43 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Serdang Raya Kemayoran Berhasil Dipadamkan

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Berita Terbaru

Maritim

Secara Bertahap Mulai Memulihkan Kegiatan Operasional

Senin, 21 Sep 2026 - 21:57 WIB