JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (4/8/2026). Pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hn (1 tahun 6 bulan) dan AH (1 tahun) terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan yang berlokasi di kawasan Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Merespons tuntutan yang dibacakan JPU, tim Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara menyeluruh dalam pembelaan tertulis. Kuasa Hukum, Basar Noviardi Sitorus, S.H., didampingi Hadi, S.H., menjelaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan dirangkai secara komprehensif dalam nota pembelaan.

“Tanggapan resmi atas tuntutan tersebut kami akan ajukan dalam bentuk Nota Pembelaan atau Nota Pledoi secara menyeluruh dan komprehensif, yang disusun berdasar seluruh fakta persidangan yang telah terungkap. Kami jadwalkan penyampaiannya tepat pada tanggal 18 Agustus 2026, dua minggu dari sekarang,” tegas Basar Noviardi Sitorus.

Baca Juga:  FPRB Cikarang Barat Perkuat Sinergi dalam Pengurangan Risiko Bencana

Majelis Hakim pun menetapkan sidang selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, JPU akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan balasan (Replik), lalu pihak terdakwa dapat menyampaikan tanggapan akhir (Duplik) sebelum perkara dinyatakan cukup untuk putusan.

Selama rangkaian persidangan sebelumnya, majelis telah mendengar keterangan para saksi, termasuk saksi-saksi yang menerangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan luas masyarakat karena adanya perbedaan lokasi objek sengketa yang mencolok. Surat-surat yang diklaim penggugat — baik berupa surat sporadik maupun sertifikat — tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Sementara lahan yang dikuasai dan dikelola Hn dan AH secara nyata berada di Bukit Cincin, wilayah RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Baca Juga:  Sparatis Opm Maybrat Kembali Ke Pangkuan NKRI

Karena letak objek dan wilayah RT/RW berbeda secara jelas, banyak pihak mempertanyakan apakah Hn dan AH dapat dijerat dengan pasal-pasal tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Banyak kalangan berpendapat terdakwa selayaknya dibebaskan dari dakwaan karena objek yang dipermasalahkan tidak sama dengan lokasi yang mereka kelola. Hal ini sejalan dengan filsafat hukum yang berbunyi:

“Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah, daripada menahan dan menderita satu orang yang tidak bersalah.”

Red

Berita Terkait

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan
Hari Kesaktian Pancasila, Generasi Muda Didorong Menjadikan Pancasila sebagai Nilai Hidup dan Jati Diri Bangsa
Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang Audiensi dengan Gubernur Banten, Dorong Penguatan 8 Program Prioritas dan Ketahanan Keluarga
Kelurahan Utan Panjang Bersama Anggota Komisi A Bagikan 500 Masker Gratis untuk Warga di Tengah Abu Vulkanik
Lewat 8 Lagu, Bona Paputungan Sampaikan Pesan Rakyat: Berantas Korupsi, Hapus Ketimpangan, Sejahterakan Seluruh Bangsa!
Panitia Finalisasi Persiapan Anugerah M.H. Thamrin 2026, Gubernur DKI Siap Hadir

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 16:10 WIB

Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Generasi Muda Didorong Menjadikan Pancasila sebagai Nilai Hidup dan Jati Diri Bangsa

Senin, 7 September 2026 - 19:18 WIB

Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang Audiensi dengan Gubernur Banten, Dorong Penguatan 8 Program Prioritas dan Ketahanan Keluarga

Senin, 7 September 2026 - 11:28 WIB

Kelurahan Utan Panjang Bersama Anggota Komisi A Bagikan 500 Masker Gratis untuk Warga di Tengah Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:35 WIB