Karimun – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (4/8/2026). Pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hn (1 tahun 6 bulan) dan AH (1 tahun) terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan yang berlokasi di kawasan Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Merespons tuntutan yang dibacakan JPU, tim Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara menyeluruh dalam pembelaan tertulis. Kuasa Hukum, Basar Noviardi Sitorus, S.H., didampingi Hadi, S.H., menjelaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan dirangkai secara komprehensif dalam nota pembelaan.
“Tanggapan resmi atas tuntutan tersebut kami akan ajukan dalam bentuk Nota Pembelaan atau Nota Pledoi secara menyeluruh dan komprehensif, yang disusun berdasar seluruh fakta persidangan yang telah terungkap. Kami jadwalkan penyampaiannya tepat pada tanggal 18 Agustus 2026, dua minggu dari sekarang,” tegas Basar Noviardi Sitorus.
Majelis Hakim pun menetapkan sidang selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, JPU akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan balasan (Replik), lalu pihak terdakwa dapat menyampaikan tanggapan akhir (Duplik) sebelum perkara dinyatakan cukup untuk putusan.
Selama rangkaian persidangan sebelumnya, majelis telah mendengar keterangan para saksi, termasuk saksi-saksi yang menerangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan luas masyarakat karena adanya perbedaan lokasi objek sengketa yang mencolok. Surat-surat yang diklaim penggugat — baik berupa surat sporadik maupun sertifikat — tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Sementara lahan yang dikuasai dan dikelola Hn dan AH secara nyata berada di Bukit Cincin, wilayah RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Karena letak objek dan wilayah RT/RW berbeda secara jelas, banyak pihak mempertanyakan apakah Hn dan AH dapat dijerat dengan pasal-pasal tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Banyak kalangan berpendapat terdakwa selayaknya dibebaskan dari dakwaan karena objek yang dipermasalahkan tidak sama dengan lokasi yang mereka kelola. Hal ini sejalan dengan filsafat hukum yang berbunyi:
“Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah, daripada menahan dan menderita satu orang yang tidak bersalah.”
Red


























































