Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Keabsahan 59 surat keterangan tanah (sporadik) mencakup lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini diragukan. Hal ini bermula dari tidak ditemukannya buku registrasi dan arsip resmi penerbitan surat-surat tersebut di kantor desa, yang seharusnya menjadi bukti sah penerbitan dokumen pada tahun 2010.

Keterangan ini tertuang dalam surat balasan Kepala Desa Penarah Abdul Rahman S.Pd.Jas kepada Ilpan Rambe, SH—selaku kuasa hukum ahli waris Jap Neng Neng alias Ameng—terkait klaim lahan yang dilakukan oleh Jeni alias Law Bun Hian. Dalam surat tersebut, Abdul Rahman mengonfirmasi bahwa seluruh staf desa telah diminta menelusuri dan membongkar arsip, namun buku registrasi beserta salinan surat sporadik tahun 2010 sama sekali tidak ditemukan.

“Dalam rapat koordinasi, Kepala Desa beserta seluruh staf turut mencari dan membongkar semua arsip, namun tidak berhasil menemukan buku registrasi maupun salinan surat sporadik tahun 2010,” ujar Ilpan Rambe, SH mengutip keterangan kepala desa.

Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata arsip administrasi pertanahan di kantor desa baru tersedia mulai tahun 2013 hingga sekarang. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan terkait penerbitan 59 persil tanah pada tahun 2010 yang sebelumnya dipimpin oleh mantan Kepala Desa Penarah Saharudin.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

Bahkan, tim penyelidik Ditreskrimum Polda Kepri yang membutuhkan data tersebut untuk proses penyelidikan pengaduan Jeni alias Law Bun Hian pada Mei 2026 pun tidak mendapatkan dokumen yang dimaksud. Pihak desa hanya mampu menyerahkan buku registrasi yang tersedia, yaitu mulai tahun 2013.

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah - Teropong Rakyat

Dugaan Mafia Tanah dan Jerat Hukum Ilpan Rambe, SH menilai, hilangnya buku registrasi resmi merupakan indikasi kuat adanya rekayasa jahat. Menurutnya, setiap surat keterangan tanah yang diterbitkan kepala desa wajib dicatat dalam buku registrasi dan disimpan arsipnya secara lengkap.

“Jika registrasi dasar tidak ada, maka 59 surat sporadik atas nama Djunaidi dan Jeni alias Law Bun Hian atas lahan 112 hektar tersebut patut diduga palsu atau hasil rekayasa mafia tanah,” tegasnya.

Pelaku dugaan ini berpotensi dijerat dua pasal berat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional:

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

– Pasal 502: Penguasaan, penjualan, atau pembebanan tanah secara melawan hukum, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara;

– Pasal 391: Pemalsuan surat, tanda tangan, stempel, atau penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli.

Secara aturan pertanahan, tambah Ilpan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, surat keterangan desa yang tidak tercatat dalam buku registrasi resmi bukanlah alat bukti kepemilikan yang sah.

Sisi Lain: Hak Pengelolaan yang Telah Berlangsung Puluhan Tahun Sebaliknya, penguasaan dan pengelolaan lahan oleh keluarga almarhum Jap Neng Neng alias Ameng memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979, pengelolaan lahan secara terus-menerus dan produktif selama puluhan tahun—dalam hal ini telah berlangsung selama 58 tahun—menjadi dasar sah bagi masyarakat untuk mengajukan hak atas tanah tersebut.

Sampai berita ini dirilis, pencarian arsip tahun 2010 masih terus dilakukan namun belum membuahkan hasil. Kasus ini kini menjadi sorotan besar terkait praktik perampasan tanah yang memanfaatkan kekosongan administrasi desa.

Red

Berita Terkait

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kelurahan Binaan Imigrasi Dicanangkan di Jakarta Utara

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:14 WIB