JAKARTA, teropongrakyat.co — Polemik perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Kodirin memasuki babak baru. Kuasa hukum Kodirin melaporkan Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, S.H., S.I.K., M.I.K., ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak benar mengenai produk regulator yang menjadi objek perkara.
Pengaduan tersebut disebut telah diterima Propam Mabes Polri pada 10 Agustus 2026 pukul 22.08 WIB. Dalam surat penerimaan pengaduan tercantum nomor SPSP2/2026081000107.
Sementara itu, dalam sistem pengaduan Propam, laporan tersebut tercatat dengan nomor tiket 56EC-FD2E-20260810 dengan status diterima Bagyanduan & Dit Review Kasubag Trimlap.
Kuasa Hukum Soroti Pernyataan soal SNI
Kuasa hukum Kodirin mempersoalkan pernyataan yang disebut disampaikan Kapolres Tapin melalui media sosial terkait produk regulator yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam pernyataan yang dipersoalkan, produk regulator tersebut disebut tidak memenuhi standar SNI dan dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Namun, kuasa hukum Kodirin menyatakan memiliki dokumen yang menurut mereka menunjukkan bahwa produk regulator tersebut telah memiliki sertifikasi atau memenuhi standar SNI.
Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengaduan kepada Propam Mabes Polri.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diuji secara objektif, terlebih pernyataan mengenai produk disampaikan ketika proses hukum terhadap klien mereka masih berjalan.
Minta Dasar Pernyataan dan Verifikasi Dokumen Diperiksa
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai sebuah produk.
Apabila suatu produk dinyatakan tidak memenuhi SNI dan berbahaya bagi masyarakat, sementara terdapat dokumen yang disebut menunjukkan adanya sertifikasi SNI, maka menurut kuasa hukum perlu dijelaskan dasar serta proses verifikasi sebelum informasi tersebut disampaikan kepada publik.
Sejumlah pertanyaan turut diajukan dalam pengaduan, di antaranya apakah dokumen sertifikasi produk telah diverifikasi secara menyeluruh, apakah produsen atau pemegang sertifikat telah dimintai klarifikasi, serta apakah informasi yang disampaikan kepada publik telah mempertimbangkan posisi pihak yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Hal-hal tersebut kini diminta untuk diperiksa melalui mekanisme Propam.
Dalam kronologi pengaduan, pelapor juga menyatakan bahwa pernyataan mengenai produk tersebut berpotensi membentuk opini publik yang merugikan Kodirin.
Propam Diminta Menguji Berdasarkan Fakta dan Dokumen
Kuasa hukum Kodirin pada prinsipnya menyatakan tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam melakukan penyidikan perkara.
Namun, mereka mempertanyakan penyampaian informasi kepada publik apabila fakta dan dokumen terkait objek perkara dinilai belum sepenuhnya terang.
Terlebih, menurut kuasa hukum, dokumen terkait SNI telah disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dikenakan kepada Kodirin.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan Propam Mabes Polri untuk menilai materi pengaduan dan menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran etik atau persoalan lain sebagaimana yang dilaporkan.
Publik kini menunggu proses pemeriksaan terhadap perbedaan informasi mengenai status SNI produk regulator tersebut.
Apakah produk tersebut benar tidak memenuhi SNI sebagaimana pernyataan yang dipersoalkan, atau terdapat dokumen resmi yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi atau memiliki sertifikasi SNI, diharapkan dapat terungkap melalui pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.
Kapolres Tapin Berhak Memberikan Klarifikasi
Pemberitaan ini menempatkan laporan tersebut sebagai pengaduan yang masih dalam proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres Tapin telah terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas materi pengaduan tersebut.
Selanjutnya, proses pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan berada pada kewenangan Propam Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Afril
Redaksi: TeropongRakyat.co



























































