Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong (Potret: istimewa)

JAKARTA, teropongrakyat.co — Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah temuan fasilitas yang disebut menyerupai standar apartemen menjadi sorotan publik. Sabtu, 3/10/2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong.

Namun, mundurnya seorang pejabat bukan berarti persoalan otomatis selesai.

Justru, pertanyaan publik kini mengarah pada bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa berada di dalam lingkungan lapas dan siapa yang mengetahui, mengawasi, serta bertanggung jawab atas keberadaannya.

Temuan Ombudsman Buka Persoalan Tata Kelola Lapas

Sorotan terhadap Lapas Cibinong menguat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan hunian dengan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen. Temuan itu kemudian memicu evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Begini Arahannya. 

Pemerintah selanjutnya mengambil langkah terhadap sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya juga menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong bersama empat pegawai lainnya menyusul temuan pemeriksaan internal.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada keberadaan fasilitas yang tidak lazim, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Yusril: Mundur Bukan Berarti Bebas dari Proses Hukum

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan utama kini bukan hanya mengenai siapa yang menduduki jabatan, melainkan bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan beroperasi di dalam lapas.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Malang Gelar FGD di Bantur: Dorong Optimalisasi Peran KIM sebagai Jembatan Informasi Masyarakat dan Pemerintah

Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses pemeriksaan perlu mengungkap pihak-pihak yang terlibat maupun yang memiliki kewenangan pengawasan sesuai bukti yang ditemukan.

Publik Menunggu Keterbukaan Hasil Pemeriksaan

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi ujian terhadap pengawasan internal pemasyarakatan.

Pertanyaan yang belum terjawab antara lain bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, sejak kapan keberadaannya diketahui, siapa yang melakukan pengawasan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemerintah diharapkan membuka hasil pemeriksaan secara transparan sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Mashudi sendiri dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025. Sebagai Dirjen Pemasyarakatan, ia memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk pembinaan warga binaan serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut, proses pergantian pejabat akan berjalan sesuai ketentuan. Namun, persoalan Lapas Cibinong masih menyisakan pekerjaan besar: memastikan fakta terungkap, tanggung jawab ditentukan berdasarkan bukti, dan pengawasan pemasyarakatan diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi
Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon
Saiful Chaniago, S.E. Sampaikan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas Pengangkatan sebagai Kapolri
Saiful Chaniago Sampaikan Selamat kepada Menteri dan Wantimpres: Jaga Ketegasan, Bangun Kemandirian, Sejahterakan Rakyat hingga ke Kampung-Kampung
SPBU Karangmoncol Bantah Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dorong Verifikasi Fakta
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:08 WIB

RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Saiful Chaniago, S.E. Sampaikan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas Pengangkatan sebagai Kapolri

Berita Terbaru