Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG, Terepongrakyat.co – Pada hari Rabu pagi (01/05/2024) telah terjadi kecelakaan terjadi di Tol Cikampek KM 6B arah Jakarta. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu unit mobil terbakar dan satunya lagi terguling.

Berdasarkan keterangan resmi dari Jasamarga, kecelakaan terjadi pukul 06.40 WIB. Melibatkan Toyota Avanza dan pickup. Menurut supir pickup BE 8141 OT, Langgeng Saputra, bahwa kendaraannya membawa angkutan cabe dari Brebes ke Lampung.

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Kronologinya, Avanza melaju dari arah Cikampek ke Jakarta, sedang melaju di lajur tiga. Tidak lama, Avanza alami pecah ban kiri depan dan banting setir ke kanan, berhenti di lajur empat.

Menurutnya saat itu ia berada di lajur kanan, yang dimana lajur tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas dimana saat itu supir tiba-tiba melihat Avanza berhenti di jalur kanan yang sesungguhnya hal tersebut menabrak aturan undang-undang lalulintas dan tidak adanya lampu peringatan mobil saat mobil tersebut berhenti di lajur kanan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Terkini, Bocoran Terbaru Susunan Kabinet Prabowo-Gibran

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Merasa dirugikan dalam hal ini supir pickup meminta bantuan hukum kepada Pawallang And Brother Law Firm merupakan kuasa hukum yang tergabung di federasi serikat pekerja seluruh Indonesia bersatu dan asosiasi pengemudi Indonesia.

Kuasa hukum korban, Dr (c) Abid Akbar Azis, S.H., MH. mengatakan, bahwa dalam hal ini sopir Avanza seharusnya di saat mengambil jalur kanan saat akan memberhentikan mobilnya dan memberikan tanda peringatan

Lebih lanjut menurut Abid yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi pengemudi Indonesia (ASPI) menyatakan, seharusnya sopir Avanza disaat kendaraan tersebut terkendala/trouble harus lebih dahulu mengambil jalur kiri yang sudah ditentukan.
“Jangan mengambil resiko yang salah berakibat kecelakaan terjadi” yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya,” jelas Akbar kepada awak media Senin (06/05/2024)

Baca Juga:  Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap?

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Lebih lanjutannya dikatakannya berdasarkan peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 tentang jalan tol, pasal 41 ayat (2) yang berbunyi “Bahu jalan terletak dititik kiri terluar dari jalan tol dan itu difungsikan untuk situasi darurat, seperti ketika terjadi kecelakaan kendaraan, yang mengalami masalah seperti kerusakan mesin atau ban kempis.
“Bahwa bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas didalam keadaan kondisi darurat,” tegasnya Akbar.

Sampai berita ini diturunkan tim kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Shansan)

Berita Terkait

Anggaran Bencana Dipertanyakan, Istana Gelontorkan Rp305 Juta untuk Pengadaan Merpati HUT ke-81 RI
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Jalan Marunda Baru–Sungai Tiram Dihantui Truk Kontainer, Keselamatan Warga Dipertaruhkan
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?
20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara
Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Anggaran Bencana Dipertanyakan, Istana Gelontorkan Rp305 Juta untuk Pengadaan Merpati HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Jalan Marunda Baru–Sungai Tiram Dihantui Truk Kontainer, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru