Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG, Terepongrakyat.co – Pada hari Rabu pagi (01/05/2024) telah terjadi kecelakaan terjadi di Tol Cikampek KM 6B arah Jakarta. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu unit mobil terbakar dan satunya lagi terguling.

Berdasarkan keterangan resmi dari Jasamarga, kecelakaan terjadi pukul 06.40 WIB. Melibatkan Toyota Avanza dan pickup. Menurut supir pickup BE 8141 OT, Langgeng Saputra, bahwa kendaraannya membawa angkutan cabe dari Brebes ke Lampung.

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Kronologinya, Avanza melaju dari arah Cikampek ke Jakarta, sedang melaju di lajur tiga. Tidak lama, Avanza alami pecah ban kiri depan dan banting setir ke kanan, berhenti di lajur empat.

Menurutnya saat itu ia berada di lajur kanan, yang dimana lajur tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas dimana saat itu supir tiba-tiba melihat Avanza berhenti di jalur kanan yang sesungguhnya hal tersebut menabrak aturan undang-undang lalulintas dan tidak adanya lampu peringatan mobil saat mobil tersebut berhenti di lajur kanan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga 'Menyentil' Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Merasa dirugikan dalam hal ini supir pickup meminta bantuan hukum kepada Pawallang And Brother Law Firm merupakan kuasa hukum yang tergabung di federasi serikat pekerja seluruh Indonesia bersatu dan asosiasi pengemudi Indonesia.

Kuasa hukum korban, Dr (c) Abid Akbar Azis, S.H., MH. mengatakan, bahwa dalam hal ini sopir Avanza seharusnya di saat mengambil jalur kanan saat akan memberhentikan mobilnya dan memberikan tanda peringatan

Lebih lanjut menurut Abid yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi pengemudi Indonesia (ASPI) menyatakan, seharusnya sopir Avanza disaat kendaraan tersebut terkendala/trouble harus lebih dahulu mengambil jalur kiri yang sudah ditentukan.
“Jangan mengambil resiko yang salah berakibat kecelakaan terjadi” yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya,” jelas Akbar kepada awak media Senin (06/05/2024)

Baca Juga:  BNN dan UNODC Perkuat Sinergi P4GN Berkelanjutan

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Lebih lanjutannya dikatakannya berdasarkan peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 tentang jalan tol, pasal 41 ayat (2) yang berbunyi “Bahu jalan terletak dititik kiri terluar dari jalan tol dan itu difungsikan untuk situasi darurat, seperti ketika terjadi kecelakaan kendaraan, yang mengalami masalah seperti kerusakan mesin atau ban kempis.
“Bahwa bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas didalam keadaan kondisi darurat,” tegasnya Akbar.

Sampai berita ini diturunkan tim kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Shansan)

Berita Terkait

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:38 WIB

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi

Berita Terbaru