Lampung – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Akhirnya Kasus persetubuhan Anak di Bawah umur di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar Lampung Selatan Telah memasuki Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
“Kemarin Saya Mendampingi Korban dan Para saksi di Pengadilan Negeri Kalianda, Saya dan keluarga Korban Tentunya ingin pelaku di Hukum Seberat-beratnya karena ini adalah kejahatan Sadis yang akan terus menimbulkan Serangan Psikis terhadap korban sampai kapanpun.” Pungkas Galih.
Terdakwa Bernama Supri berasal dari Dusun Simbaringin Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Terancam Hukuman 5 sampai dengan 15 Tahun Penjara. Merujuk ke Pasal 76D UUD Perlindungan Anak.
“Kasus Kekerasan Seksual Seperti harus segera di Tindak tegas terukur agar menjadi Pengingat untuk setiap orang yang memiliki niat Melakukan hal seperti Ini, intinya Predator Anak Harus kita Habiskan!” Tambah Galih.
DPW PWDPI Lampung berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga Putusan Pengadilan.
Red/JS


























































