Teropongrakyat.co – Dugaan persekongkolan atau kongkalikong antara perusahaan pemenang tender dengan oknum pejabat Pemkot Pasuruan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik serius . Sistem dan pola yang berbau kecurangan diduga terjadi meliputi pengaturan lelang sejak awal, pemalsuan dokumen hingga alamat resmi perusahaan, serta campur tangan langsung untuk mengendalikan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Merespon hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jatim melancarkan aksi inspeksi mendadak ke lokasi proyek tepatnya pada proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota .
Senin, 03/08/2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bukti dan bentuk nyata komitmen LSM LIRA Jatim mengawal setiap sen anggaran rakyat agar tidak dikorupsi atau disia-siakan. Tindakan ini diambil menyusul kekhawatiran atas maraknya praktik “penghematan tidak wajar” yang sengaja dilakukan demi keuntungan pribadi, namun merusak kualitas bangunan secara fatal.
Wagub LSM LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, memimpin langsung tim peninjau melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pengujian fisik bangunan di lapangan, hingga pencocokan ketat mutu dan jenis material dengan ketentuan yang tertuang hitam di atas putih dalam dokumen kontrak.
“Kami turun ke lokasi demi menjaga akuntabilitas, keamanan, dan daya tahan bangunan yang dibangun pakai uang rakyat. Jangan pernah biarkan kepentingan segelintir orang mengorbankan nyawa dan keselamatan publik,” tegas Ayik dalam orasinya.
Pihaknya menegaskan sikap tak berkompromi sedikitpun. Setiap ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka sanksi harus langsung diberlakukan, mulai dari penghentian total sementara pekerjaan, pembuatan berita acara penolakan material, hingga instruksi mutlak mengganti barang yang tidak layak pakai. Semua biaya menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
Langkah ini adalah benteng utama mencegah kegagalan struktur di masa depan, yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko menelan korban jiwa.
“Kami tidak mentolerir kelalaian apapun. Penggantian harus 100% sesuai kontrak, tak ada tawar-menawar, sebelum pekerjaan boleh berjalan lagi. Ini jaminan agar bangunan kokoh, aman, dan bermanfaat jangka panjang,” tandas Ayik.
(Yudis)


























































