Security SPX Diduga Dikeroyok di Depan Kafe Hens99 Semarang, Korban Lapor Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, teropongrakyat.co – Seorang security SPX di Kota Semarang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di depan Kafe Hens99 atau Tipis-Tipis Aja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 28, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan tubuh. Korban juga sempat kehilangan kesadaran sebelum mendapat pertolongan medis di RS Bhayangkara Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 00.45 WIB. Saat sedang berjaga, korban menerima pesan WhatsApp dari seorang teman yang mengundangnya menghadiri acara di kafe tersebut.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban kemudian mendatangi lokasi. Sebelum bertemu dengan teman yang mengundangnya, korban bertemu dengan GP, warga yang masih satu kampung dengannya di wilayah Tegalsari, Kota Semarang, meski keduanya berbeda RW.

Korban dan GP disebut telah saling mengenal sejak kecil. Karena hubungan pertemanan tersebut, korban kemudian bergabung dan duduk satu meja bersama GP hingga acara selesai.

Keributan Terjadi Setelah Acara

Setelah acara berakhir, korban bersama sejumlah orang lainnya keluar dari kafe untuk pulang.

Saat berada di luar kafe, korban sempat menanyakan kondisi ibu GP. Korban mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa ibu GP telah meninggal dunia.

Pertanyaan tersebut diduga menimbulkan salah paham hingga situasi berkembang menjadi keributan.

Menurut keterangan korban, salah seorang dari tiga orang yang diduga terlibat kemudian memukulnya dari arah belakang. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya terjatuh dan kehilangan kesadaran.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan, tidak jauh dari lokasi kafe.

Istri korban selanjutnya mendapat telepon dari petugas ambulans yang mengabarkan kondisi suaminya. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya sadar. Korban juga disebut menjalani visum yang nantinya dapat menjadi bagian dari kepentingan proses hukum.

Dalam kondisi masih lemas, korban didampingi istrinya kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian di Polrestabes Semarang.

Pihak Terduga Datangi Rumah Korban

Menurut keterangan istri korban, GP yang disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terkait kejadian tersebut, bersama dua orang lainnya, didampingi pihak keluarga dan Babinsa setempat, kemudian mendatangi kediaman korban.

Baca Juga:  Inspiratif! Warga Desa Pesanggrahan Ciptakan BBG Gantikan BBM untuk Mobil dan Motor, Banjir Pesanan dari Luar Kota

Kedatangan tersebut disebut bertujuan membicarakan perdamaian sekaligus menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan itu, kakak GP yang disebut berprofesi sebagai anggota Polwan di Jawa Timur juga melakukan komunikasi melalui panggilan video WhatsApp dengan istri korban.

Menurut keterangan istri korban, dirinya meminta agar biaya pengobatan korban ditanggung serta meminta ganti rugi dengan nominal tertentu. Ia juga menolak apabila tanggung jawab hanya sebatas biaya pengobatan jalan.

Namun, menurut penuturannya, permintaan tersebut tidak disetujui pihak keluarga GP. Bahkan, permintaan nominal ganti rugi tersebut disebut dianggap sebagai bentuk pemerasan.

Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak korban dan keluarga. Kebenaran mengenai isi komunikasi maupun maksud masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Kondisi Korban Masih Belum Pulih

Saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, kondisi korban disebut belum sepenuhnya pulih.

Wajah korban terlihat mengalami sejumlah lebam. Kedua matanya tampak membiru, sementara bagian bibir juga mengalami luka dan lebam.

Korban masih terlihat lemas ketika memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya.

Korban menyebut terdapat tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Salah seorang disebut masih bertetangga dengan GP, sementara seorang lainnya disebut berasal dari wilayah Medoho, Kota Semarang.

Meski demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing orang yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Saksi Parkir Mengaku Melihat Keributan

Penelusuran awak media di sekitar lokasi kejadian juga memperoleh keterangan dari seorang petugas parkir kafe yang mengaku mengetahui adanya keributan di luar kafe.

Saksi tersebut mengaku sempat berupaya melerai pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyebut melihat korban dalam kondisi seorang diri dan tidak melakukan perlawanan.

Keterangan saksi tersebut masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain maupun aparat yang menangani perkara.

Baca Juga:  Rayakan Hari Jadi ke-340, LPA Harapkan Kota Pasuruan Kian Ramah Anak

Pihak Terduga Sampaikan Bantahan

Saat awak media menyambangi kediaman korban, pihak yang disebut sebagai terduga juga sempat datang.

Dalam kesempatan tersebut, menurut informasi yang diterima awak media, muncul pernyataan bahwa ketiga orang yang disebut dalam perkara tersebut mengaku tidak mengenal orang yang diduga melakukan pemukulan pertama dari arah belakang.

Pihak tersebut disebut hanya menggambarkan orang yang diduga melakukan pemukulan memiliki ciri fisik bertubuh gemuk.

Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak yang disebut terduga dan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Karena itu, belum dapat disimpulkan siapa yang melakukan pemukulan pertama maupun bagaimana peran masing-masing orang dalam rangkaian kejadian tersebut.

Penerapan Pasal Menunggu Hasil Penyidikan

Secara hukum, dugaan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan menggunakan tenaga bersama dapat dikaitkan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 262 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga ketentuan tersebut telah berlaku ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2026.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap perkara ini sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Termasuk di dalamnya pembuktian mengenai siapa saja yang terlibat, bentuk kekerasan yang terjadi, lokasi kejadian, akibat yang dialami korban, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana.

Dengan demikian, siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang turut melakukan kekerasan, serta bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, perkembangan laporan korban, identitas lengkap pihak yang diduga terlibat, serta proses hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Berita Terkait

BPSDM Hukum Kemenkum RI dan Institut Leimena Perkuat Integrasi Pancasila dalam Kompetensi Sosial Kultural ASN
GEMARI: Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Cuma Ujung Keris–Tapi Kami Akan Tarik Keris Itu Sampai ke Gagangnya di Jakarta
Jelang HUT RI ke-81, Firzanah Peserta Defile Porseni dari SDN 56 Pinrang Tampil Memukau
Motor Milik Reporter iNews Media Group Hilang Dicuri Usai Liputan di Kantor Kemenko Polkam
Warga Kampung Diwuk Keluhkan Belum Terjangkau Listrik, Camat Lamba Leda Utara Siap Dampingi ke PLN
Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya
Tiga Tahun GMPPP: Dari Dukungan Politik Menuju Gerakan Ekonomi Berbasis Desa
CENKRISINDO Gelar Pelantikan Pengurus Baru Ajak Perjuangkan Kepentingan Umat Untuk Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:49 WIB

BPSDM Hukum Kemenkum RI dan Institut Leimena Perkuat Integrasi Pancasila dalam Kompetensi Sosial Kultural ASN

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Security SPX Diduga Dikeroyok di Depan Kafe Hens99 Semarang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:19 WIB

GEMARI: Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Cuma Ujung Keris–Tapi Kami Akan Tarik Keris Itu Sampai ke Gagangnya di Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Firzanah Peserta Defile Porseni dari SDN 56 Pinrang Tampil Memukau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Motor Milik Reporter iNews Media Group Hilang Dicuri Usai Liputan di Kantor Kemenko Polkam

Berita Terbaru